Kejari Soppeng Selidiki Dugaan Penyimpangan Oknum Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel Terkait Pengadaan Aslintan Berupa Handspsrayer Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Propinsi Sulsel Tahun 2022 – 2024

*Kejaksaan Negeri Soppeng Selidiki Dugaan Penyimpangan Oknum Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulsel Terkait Pengadaan Aslintan Berupa Handspsrayer Pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 – 2024.*

SOPPENG, – Kpksigap.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Menggelar Pree Realese Penyelidikan Terkait Penyimpangan Pengadaan ( Aslintan ) Berupa Handspsrayer Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturadan Perkebunan Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022- 2024 di Aula Room Meeting Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng,Kamis, 07/8/25.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, SH, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan saat ini.

” Ia mengungkapkan bahwa, program bantuan tersebut merupakan bagian dari aspirasi Oknum Mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Oknum mantan Legislator itu diduga menjanjikan bantuan handsprayer kepada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Soppeng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para ketua kelompok tani diminta menyusun proposal bantuan yang ditujukan langsung ke Dinas Provinsi, dan Pengadaan Alat dilakukan melalui secara sistem e-katalog.

“Namun kejanggalan mulai terlihat saat proses distribusi berlangsung. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di kediaman pribadi Oknum Mantan Anggota Dewan, bukan melalui jalur resmi pemerintahan. Dalam kegiatan tersebut, para penerima bantuan diminta menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB), meskipun alat belum diterima secara fisik.

“Ironisnya, sejumlah kelompok tani baru menerima bantuan tersebut beberapa bulan hingga lebih dari setahun setelah penandatanganan BASTB.

“Selain itu, terdapat laporan mengenai jumlah alat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Alat-alat tersebut bahkan ditempeli stiker bergambar politisi bersangkutan, yang memunculkan dugaan kuat adanya pencitraan politik melalui program pemerintah.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamuddin, SH, MH, menambahkan bahwa, pihaknya saat ini tengah mendalami berbagai potensi pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga indikasi tindak pidana korupsi,”tuturnya.

“Kami Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan ini yang masih kami dalami terkait prosedur Penyimpangan terhadap Pengadaan Aslintan.***

Reporter *Andi Rosha*
Editor mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *