Banyuwangi — Layanan Bantuan Hukum (LBH) Balawangi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, baik karyawan swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang Hari Raya Idulfitri. Pembukaan posko ini merupakan bentuk partisipasi LBH Balawangi dalam membantu pengawasan pelaksanaan kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan maupun instansi.
Ketua LBH Balawangi, Septian Pamungkas, menyampaikan bahwa setiap tahun menjelang hari raya sering muncul berbagai persoalan terkait pembayaran THR, mulai dari keterlambatan pembayaran, pembayaran tidak penuh, hingga pekerja yang tidak mendapatkan THR sama sekali. Oleh karena itu, LBH Balawangi merasa perlu membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan tersebut.
“Posko pengaduan ini kami buka untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan hak THR. Selain itu, ini juga merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan Ketenagakerjaan dan Kepegawaian agar aturan yang berlaku benar-benar dijalankan,” ujar Septian.
Keberadaan posko ini juga bertujuan memberikan edukasi hukum kepada para pekerja agar mereka memahami hak-haknya dan mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan atau pemberi kerja.
“Melalui posko ini kami tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan konsultasi hukum secara gratis serta pendampingan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak pekerja. Harapannya, para pekerja tidak takut atau ragu untuk menyampaikan keluhan yang mereka alami,” tambahnya.
Posko Pengaduan THR LBH Balawangi dibuka hingga menjelang Hari Raya Idulfitri dan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung di Kantor LBH Balawangi, Banyuwangi, maupun melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh LBH Balawangi.
Dengan adanya posko ini, LBH Balawangi berharap dapat turut berkontribusi dalam menciptakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di masyarakat.Ungkap Tim KPK SIGAP Jatim.Jaka As




