KEPULAUAN ARU , PROVINSI MALUKU .KPK – SIGAP – Mantan kades Gomo Gomo kecamatan Aru tengah selatan kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku sebelumnyan dalam penyilidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru.
Beberapa warga desa Gomo Gomo kepada KPK – SIGAP kamis ( 5 2/2026 ) mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ADD/ DD tahun 2017 sampai dengan 2020 yang menimpah mantan kades Gomo Gomo ” Manaaf Baun’ yang sudah dalam penyilidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru
Penyilidikan Oleh kejaksaan negeri kepulauan Aru terhadap “mantan kades Gomo Gomo manaf Baun ‘ yang sudah cukup lama . Hal ini telah menimbulkan pertanyaan warga setempat.
Kenapa proses kasus tersebut sudah cukup lama lama , masih saja dalam penyilidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru .
Maka itu ,warga desa Gomo Gomo berharap kejaksaan negeri kepulauan Aru yang mana sudah melakukan proses penyelidikan terhadap mantan kades Gomo Gomo Manaaf Baun ” jika dalam penyelidikan menemukan bukti bukti yang mengutkan dugaan korupsi maka secepat melakukan penyidikan
Kasih lntel kejaksaan negeri kepulauan Arun Faisal Adhyaksa S,H yang di hubungi KPK -;SIGAP kamis (5/2/2026 ) mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus mantan kades Gomo Gomo “Manaaf Baun ” apakah masih dalam penyilidikan ,” kasi lntel” dirinya mengakatan bahwa , sudah melakukan penyilidikan , dan untuk sekarang sudah masuk pada pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan.
( KORWIL MALUKU – BOGER




