¸Kepulauan Aru , Provinsi Maluku , Kpksigap , Com – Dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa Gomo Gomo kecamatan Aru tengah Selatan kabupaten kepulauan Aru provinsi Maluku Oleh mantan kades Manaf Baun masih dalam penanganan kejaksaan negeri kepulauan Aru .
Dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Gomo Gomo Oleh Abdul Manaf Baun di kabarkan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 , hal ini menjadi sorotan warga setempat.
Kasi lntel kejaksaan negeri kepulauan Aru Faisal Adhyaksa S,H, M,H yang di hubungi Liputan4 Jumat (8/5/2026) melalui Via WhatsApp , untuk mempertanyakan penanganan kasus mantan kades Gomo Gomo ” Abdul Manaf Baun ” sudah sejauh mana apakah masih dalam penyilidikan atau sudah masuk pada tahap penyidikan.
Kasi lntel kejaksaan negeri kepulauan Aru Faisal ” dirinya menjelaskan bahwa , mantan kades Gomo Gomo ” Manaf Baun di tahap penyidikan dan masih menunggu hasil Audit lnspektorat .
Terpisah seorang warga desa Gomo Gomo yang namanya tidak di publikasihkan kepala Liputan4 mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri kepulauan Aru yang telah menangani kasus dugaan korupsi alokasi dana desa ( ADD) dan Dana Desa ( DD) tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 Oleh Abdul Manaf Baun.
Dari mulanya proses penyilidikan hingga masuk lagi pada tahap penyidikan serta menunggu hasil Audt dari lnspektorat .
( KORWIL MALUKU – BOGER




