KEPULAUAN ARU , MALUKU ,KPKSIGAP . COM – Di duga hak hak perangkat desa MARLASI BPD dan linmas tahun 2024 hingga saat ini belum di bayar Oleh kades Fansiskus WAMIR.
Sekertaris BPD” Desa Marlasi Nety Letlora” kepada KPK – SIGAP Selasa (9/9/2025) melalui Via telepon mengatakan bahwa laporan perangkat desa MARLASI serta BPD dan linmas yang sudah di layangkan ke pihak kejaksaan Negeri kepulauan Aru pada bulan Maret 2025 sudah sejauh mana penanganan dugaan kasus tersebut hal ini perlu ada kejelasan dari pihak kejaksaan negeri Kepulauan Aru kepada kami.
Surat yang di layangkan ke pihak penegak hukum kejaksaann negeri kepulauan Aru tentang hak hak perangkat desa ,BPD dan linmas tahun 2024 hingga saat ini kepala desa Frnasiskus WAMIR” belum membayar.
Kasi lntel kejaksaan Negeri kepulauan Aru ” Faisal Adhyaksa SH, M.H. yang di konfirmasi KPK – SIGAP Selasa (9/9/2025 di ruang kantor kejaksaan Negeri kepulauan mengatakan bahwa laporan tersebut harus Audit lnfestigatif dari lnspektorat kepulauan Aru untuk kami proses selanjutnya . nantinya tim tim lain melakukan penyilidikan atau penyidikan” Maka hal ini ” Faysal” memohon dukungan dari masyaralat agar proses berjalan dengan lancar.
( KPK – SIGAP – RED – BOGER



