*Kasat Reskrim Polres Pangkep berhasil Meringkus Lima Pelaku Spesialis Pencurian Sapi di Pangkep*.

PANGKEP – Kpksigap.com-Tim Gabungan Resmob Polres Pangkep berhasil meringkus lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak sapi yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Kelima pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dua ekor sapi milik warga di bawah kolong rumah pada Sabtu dini hari, 11 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.

 

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait pencurian sapi di Kampung Takku, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, tim gabungan Resmob dan Intel langsung melakukan penyelidikan intensif. Pencurian dilakukan ketika korban tidak dapat mengawasi ternaknya karena sedang tidak berada di lokasi. Sapi-sapi tersebut kemudian dicuri dan salah satunya dijual di pasar.

Penyergapan terhadap para pelaku dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Ma’rang dan Kecamatan Segeri, tepatnya di Desa Padang Lampe dan Desa Baring.

Daftat Nama” Pelaku :

1. A0 (38) Balangkatala Padanglampe Ma’rang.

2. SM (38) Padanglampe Ma’rang

3. LD (57) Padanglampe Ma’rang

4. AY (55) Baracikke Baring Segeri

5. H T (51)/(Penada) Taman Roja Desa Batara.

 

“Kelima pelaku berhasil ditangkap saat tidur nyenyak di kediaman mereka masing-masing. Saat polisi mencoba menggerebek, satu orang pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun usaha tersebut berhasil digagalkan oleh tim Resmob dan Satuan Intel Polres Pangkep dengan cara terpaksa mendobrak pintu rumah pelaku”ucap Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, Minggu malam (26/1/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor sapi yang masih hidup. Sementara itu, satu ekor sapi lainnya sudah dipotong dan dijual. Selain itu, polisi juga mengamankan potongan tali pengikat ternak yang digunakan pelaku dalam aksinya.

 

Dua di antara kelima pelaku merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak, dan polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah sapi curian. Kelima pelaku kini telah dibawa ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Firman, mengungkapkan bahwa kejahatan ini melibatkan dua orang pemetik yang bertugas mencuri sapi dan dua orang lainnya yang turut membantu, serta seorang penadah yang menerima hasil curian.

 

Ia menambahkan, kelima pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini dan akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Firman,

 

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku pencurian ternak serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat Pangkep dalam menjaga ternaknya.

 

(Chemal Rusanda)

Kordinator Liputan KPK SIGAP SulSel 🇮🇩

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *