Kebijakan Verifikasi Media DKIPS Sulut Dikritik, Kadis Kominfo Dituding Berpotensi Langgar UU dan Diskriminatif.

Sulut, kpksigap.com, Sabtu 15 Maret 2025.

Kebijakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mewajibkan media mitra pemerintah terverifikasi Dewan Pers menuai kritik tajam. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta berpotensi menciptakan diskriminasi dalam kemitraan media dengan pemerintah.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menyoroti kebijakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kepala DKIPS Sulut, Evans Steven Liow. Menurutnya, Pasal 17 dan Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat pemerintahan membuat keputusan yang merugikan pihak lain secara tidak sah.

Mandagie menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas memfasilitasi perkembangan pers, bukan sebagai regulator yang menentukan media mana yang berhak menerima dana APBD. Oleh karena itu, menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerja sama media dengan pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dewan Pers Bukan Regulator Pemerintah

Kritik ini semakin menguat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menyatakan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau menentukan media mana yang bisa bekerja sama dengan pemerintah. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa verifikasi media oleh Dewan Pers bersifat administratif, bukan sebagai dasar pengelolaan anggaran pemerintah.

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga tidak memberikan mandat kepada Dewan Pers untuk menentukan kelayakan media dalam kerja sama dengan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan DKIPS Sulut dapat berpotensi melanggar hak media untuk memperoleh akses yang adil terhadap informasi dan kerja sama pemerintah.

Ancaman Diskriminasi dan Maladministrasi

Penerapan kebijakan ini juga berpotensi melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Jika hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang diperbolehkan bekerja sama dengan Pemprov Sulut, maka media independen dan lokal yang belum terverifikasi akan dirugikan, meskipun memiliki kualitas jurnalistik yang baik.

Mandagie menyatakan bahwa SPRI siap membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Menurutnya, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana APBD, yang berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Seruan Evaluasi dan Alternatif Solusi

Mandagie mendesak Gubernur Sulut untuk mengevaluasi kebijakan DKIPS Sulut agar lebih sejalan dengan regulasi yang berlaku. Ia mengusulkan agar pemerintah menggunakan metode berbasis teknologi dalam menyeleksi media mitra, seperti melalui analisis performa digital dan kredibilitas konten, alih-alih hanya mengandalkan verifikasi Dewan Pers.

Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan lembaga profesional independen yang memiliki sistem penilaian objektif terhadap kualitas media. Dengan demikian, proses verifikasi media dapat lebih transparan, adil, dan tidak menghambat kebebasan pers.

Kesimpulan

Kebijakan DKIPS Sulut yang mewajibkan verifikasi media oleh Dewan Pers telah menimbulkan kontroversi dan ancaman hukum. Dengan dasar UU Administrasi Pemerintahan, UU Pers, dan Putusan MK, kebijakan ini perlu dievaluasi agar tidak menciptakan diskriminasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi pers serta transparansi dalam penggunaan dana publik.

Pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga kebebasan pers dan memperkuat hubungan pemerintah dengan media secara profesional dan berkeadilan.

Kpksigap-Redaksi.
Tim 08-OW

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *