*Karena Merasa Hebat di Media Sosial, Mereka Tak Pandang Bulu Mencemarkan Nama Baik Keluarga Besar Mantan Bupati Pangkep Periode 2010-2020*.

Pangkep, Rabu 8 Januari Pukul 21:15 wita–Kpksigap.com– Mantan Bupati Pangkajene dan Kepulauan periode 2010-2020, H. Syamsuddin A. Hamid, didampingi oleh kuasa hukumnya, Akbar Faharuddin, S.H. dan Ian Saputra A, S.H. dari Kantor Hukum AF LAW OFFICE, melaporkan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik ke Polres Pangkep.

 

Pelaporan ini dilakukan terkait dengan pernyataan atau tindakan yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik H. Syamsuddin A. Hamid serta Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Muhammad Yusran Lalogau, yang dilakukan oleh Muhammad Ali R di media sosial.

 

Menurut keterangan, kasus ini telah menyebabkan kerugian moral dan materiil bagi H. Syamsuddin A. Hamid dan Muhammad Yusran Lalogau. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pelaku segera diproses secara hukum dan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Kami meminta agar pihak berwenang segera menangani kasus Penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial Pasal 45 ayat (4) jo 27A UU ITE, dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Akbar Faharuddin, kuasa hukum H. Syamsuddin A. Hamid “. Ucapnya.

 

Camat Pangkajene Lukman Murthala dan lurah Sibatua membenarkan bahwa pelaku adalah warga kelurahan Sibatua dan sangat kecewa atas perbuatan yang telah menghina dan mencemarkan nama baik H Syamsuddin A Hamid serta keluarga besar Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau Lewat media sosial.

 

Chemal Rusanda

Korlip KPK SIGAP Sulawesi Selatan 🇮🇩

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *