Kapolsek Ratatotok, IPDA Tengku Said Hafis, S.Tr.K., M.H, Sukses Tekan Kriminalitas, Masyarakat dan Tokoh Agama Beri Apresiasi

‎RATATOTOK – kpksigap.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Kepolisian Sektor (Polsek) Ratatotok kembali mendapat apresiasi tinggi dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polsek Ratatotok berhasil menciptakan situasi keamanan yang kondusif melalui kegiatan rutin swiping senjata tajam (sajam), senjata rakitan, dan panah wayer yang selama ini meresahkan warga.

‎Kapolsek Ratatotok, IPDA Tengku Said Hafis, S.Tr.K., M.H., dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama tim dan wujud nyata pelaksanaan perintah pimpinan Polri.

‎“Apa yang kami lakukan adalah bagian dari tugas pokok kami sebagai aparat penegak hukum, yakni menjaga keamanan, kedamaian, dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Ratatotok. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar hukum. Tugas kami adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegas IPDA Hafis.

‎Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan bahwa sebelum dilakukan langkah-langkah pengamanan yang intensif, wilayah Ratatotok kerap terjadi aksi kekerasan dan perkelahian. Namun kini, dengan patroli aktif dan penindakan yang terukur, masyarakat sudah mulai merasakan dampak positifnya.

‎Apresiasi terhadap upaya Polsek Ratatotok juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Bapak Teny. Dalam komentarnya, ia menyampaikan terima kasih atas kerja nyata aparat kepolisian.

“Kami sangat bersyukur. Sekarang hampir setiap hari dilakukan swiping oleh pihak Polsek. Ini membuat masyarakat merasa lebih aman dan damai. Kami tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan. Harapan kami, kegiatan ini terus berlanjut demi menjaga ketertiban di Ratatotok,” ujarnya.

Landasan Hukum
‎Langkah Polsek Ratatotok ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada:
‎* Pasal 13: Tugas pokok Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
‎* Pasal 15 ayat (1): Dalam menjalankan tugasnya, Kepolisian berwenang melakukan tindakan preventif dan represif guna menjamin ketertiban umum.

‎Tindakan swiping terhadap senjata tajam dan alat berbahaya lainnya juga merupakan bentuk pencegahan dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

‎Kinerja Polsek Ratatotok patut menjadi contoh nyata sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Ke depan, masyarakat berharap langkah-langkah pengamanan ini terus dilakukan demi terwujudnya Ratatotok yang damai juga sejahtera. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *