
Serdang Bedagai,Kpksigap.com-Kunjungan Ke Kantor Desa Buluh Duri,Kecamatan Sipispis,Kabuoaaten Serdang Bedagai,Sebagai Kontrol Sosial Pada Tanggal 14 januari 2026,Pukul 09.50WIb,Dimna kantor Desa kosong saat jam kerja,dimna hal merupakan pelanggaran standart pelayanan publik,karna menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan layanan administratif.
Kepala Desa Buluh Duri merangkap dua jabatan ,kepala desa bekerja sebagai karyawan di kebun Gunung pamela.
Pemerintah kepala desa wajib memberikan layanan kontinu dan profesional berdasarkan uUU No 6 Tahun 2014 Tentang desa dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Dimna kepala desa tidak menjalankan sebagai fungsi tugas pokok.
Berdasarkan UU NOMOR 6 Tahun 2014 tentang desa (peeubahaan nya dalam UU NO 3 Tahun 2024)larangan rangkap jabatan bagi kepala desa ,aturan ini dibuat untuk memastikan kepala desa fokus dalam menjalan kan tugas pelayanan masyarakat di desa nya menghindariada nya konflikkepentingan pribadi .Pemerintah kabuoaten serdang bedagei dan ombusman segera turun tangan untuk menindak kinerja kepla desa dan perangkat desa yang tidak efektif .
Read-Kpksigap.com


