Manggarai Barat – KPK sigap.com // nusa Tenggara Timur, Kpksigap.com-Pemerintah pada prinsipnya menjamin dan melindungi hak para petani penerima pupuk bersubsidi untuk mendapatkan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET). Penyaluran pupuk bersubsidi sudah diatur sedemikian rupa melalui mekanisme khusus dengan melibatkan sejumlah mitra kerjasama seperti distributor dan pengecer pupuk subsidi. Dari sisi mekani4sme proses distribusi penyaluran pupuk bersubsudi mulai dari lini 1 di gudang pabrik pupuk, lini 2 di gudang distributor di ibukota provinsi dan lini 3 di gudang distributor di kabupaten dan kota , hingga lini 4 digudang pengecer di tingkat kecamatan sebagai titik serah terakhir, seharusnya tidak ada masalah. Apalagi ada Komite Pengawasan Pupuk Dan Pestisida ( KP3) yang dibentuk oleh Bupati dengan menempatkan Sekretaris Daerah ( Sekda) sebagai Ketua KP3 Kabupaten Manggarai Barat bersama jajaran , telah bekerja optimal sehingga berbagai persoalan seputar penyaluran pupuk bersubsidi relatif teratasi dengan baik.
Demikian hal ini terungkap dalam diskusi singkat dan terbatas antara Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung, S.E., di Labuan Bajo – Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur, Kamis , 12 Juni 2025.
Kadis Gabriel , didampingi sejumlah staf , kepada media ini berterima kasih atas informasi temuan hasil investigasi Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur (LMI-NTT) bersama Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP yang mengindikasikan adanya praktik penjualan pupuk subsidi secara sepihak melampaui HET oleh oknum pengecer di Kecamatan Pacar sejak 2023-2025.
Namun pihaknya memastikan bahwa berdasarkan pantauan KP3 Kabupaten Manggarai Barat 2023 dan 2024 belum terdengar ada laporan terkait kenaikan harga tebusan pupuk subsidi di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk di Kecamatan Pacar.
” Kami sangat berterima kasih atas informasi temuan hasil investigasi LMI-NTT dan Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP. Informasi ini penting bagi kami di KP3 sebagai bagian dari bahan evaluasi akhir tahun agar kedepannya bisa teratasi dengan baik sehingga persoalan serupa tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Sebagai Wakil Ketua 3 Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Manggarai Barat 2024 sebagaimana telah dikukuhkan dengan SK Bupati Manggarai Barat nomor 88/KEP/HK/2024/HK/2024 Tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida (KP3) Kabupaten Manggarai Barat 2014 , tertanggal 22 Februari 2024 menegaskan bahwa KP3 sudah bekerja optimal .
” Jajaran KP3 Kabupaten Manggarai Barat tahun 2023-2024 sudah bekerja optimal. Kami belum pernah mendengar ada keluhan dari masyarakat tentang adanya praktik penjualan pupuk subsidi melampaui HET oleh oknum pengecer. Bahkan , kepada distributor dan pengecer sudah diingatkan untuk transparan mengenai pupuk bersubsidi agar masyarakat petani sungguh terpenuhi hak mereka untuk menerima pupuk bersubsidi sesuai het yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tegas .
Wakil Ketua 3 KP3 Kabupaten Manggarai Barat ini mengakui jika untuk tahun 2025 belum terbentuk KP3.
” Untuk tahun ini , kami masih menunggu juknis , sehingga untuk sementara KP3 belum terbentuk. Namun terkait indikasi penjualan pupuk bersubsidi oleh oknum pengecer di sejumlah kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat termasuk Kecamatan Pacar 2023 dan 2024, sejauh pantauan KP3 belum ada laporan dari anggota KP3 di kecamatan yang meliputi para camat dan Kapolsek,”pungkasnya.
Namun demikian , dirinya mengingatkan distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Manggarai untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap semua pengecer pupuk bersubsidi di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat.
” Para pengecer pupuk bersubsidi ditunjuk oleh Distributor melalui sebuah surat penunjukan pengecer. Olehnya , kami ingatkan Distributor untuk melakukan monitoring dan evaluasi berkala secara intensif terhadap keberadaan dan kinerja para pengecer pupuk subsidi di daerah ini. Bila ditemukan bukti kuat yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap HET, silahkan diambil tindakan tegas , ” ungkapnya seraya optimis bahwa Distributor dan Pengecer sudah tahu apa yang harus mereka jalankan agar para petani penerima pupuk subsidi boleh mendapatkan hak mereka atas pupuk subsidi sesuai HET.
” HET itu sampai ditingkat pengecer di gudang pengecer di kecamatan. Para pengecer dan distributor harus transparan soal HET,” imbuhnya.
Disinggung soal kesulitan para petani penerima pupuk subsidi untuk mendapatkan bukti transaksi jual beli pupuk subsidi di tingkat pengecer . Kadis Gabriel tengas ingatkan Distributor untuk wajibkan para pengecer memberikan nota pembelian pupuk kepada para petani.
” Sebagai bagian dari transparansi penyaluran pupuk subsidi. Sebagai Pemerintah , kami dari KP3 ingatkan Distributor yang punya kewenangan penunjukan pengecer agar perintahkan para pengecer untuk layani hak para petani penerima pupuk bersubsidi mendapatkan nota pembelian saat ambil pupuk subsidi di gudang pengecer,” tambahnya .***
Kpk Sigap Red, Adrianus Jehamat



