Kades Marlasi Di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

KEPULAUAN ARU, MALUKU,  kpksigap .Com  –  Kepala Desa Marlasi kecamatan Aru  Utara Kabupaten Kepulauan Aru   membohongi   perangkat desa BPD dan linmas.
Ketua Badan Permuswaratan Desa Marlasi Hony Waitabi kepada  KPK –  SIGAP  senin 14/4/2025) di kejaksaan Negeri kepulauan Aru mengatakan bahwa mereka merasa kecewa  terhadap kepala desa marlasi Fransiskus Wamir  yang sudah menjanjikan  pembayaran hak hak kami pada tanggal 11 april 2025 sesuai surat  pernyataan yaang di buat Oleh yang bersangkutan.
Ternyata yang bersangkutan  belum mendapat uang untuk membayar hak hak kami .Dengan  sendirinya kades meminta waktu lagi    di tanggal 14 april 2025 untuk membayar hak hak kami di hadapan camat  ternyata  sama saja kades membuat pembohongan kepada kami” Ungkap Hony.
Sambung Hony” yang menjadi pertanyaannya pada tahun 2024 pencairan alokasi dana desa ( ADD) tahap ll dan lll kenapa kepala desa tidak langsung  membayar hak hak kami . Hal ini kami menduga anggaran alokasi dana desa tahap ll  dan lll  serta hak hak kami  yang beesumber darib anggaran alokasi dana desa ( ADD) sudah di gelapkan untuk kebutuhan pribadinya.
Maka kami  langsung mendatangi kantor kejaksaan Negeri kepulauan Aru untuk membuat laporan terkait hal ini.
Kasi lntel kejaksaan Negeri kepulauan Aru Faisal Adhyaksa SH.  yang di konfirmasih KPK – SIGAP  pada sat itu , dirinya mengatakan bahwa untuk keluhan perangkat desa BPD dan linmas desa marlasi saya siap menerima. Namun kasi lntel menyerankan kepada perangkat desa BPD dan linmas untuk membuat laporan secara resmi menyusun dengan baik  cantumkan nama tanggal serta uraian beserta bukti bukti yang ada  ketika laporan sudah siap  dan diserahkan kepada kami untuk di tindak lanjuti.
( KPK Sigap -Red- BOGER)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *