Jembatan Timbang Siantan: Kesaksian Markus Cornelis Oliver Guncang Persidangan dengan Pengungkapan Nama Besar

Pontianak,kpksigap.com – Senin, 20 Januari 2025 Persidangan Kasus Korupsi Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan: Markus Cornelis Oliver Ungkap Nama-Nama Besar

Pada persidangan ke-14 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN Tahun Anggaran 2021, terdakwa Markus Cornelis Oliver mengungkap sejumlah nama besar yang diduga meminta sejumlah uang kepadanya.

Dalam kesaksiannya, Markus menyebutkan beberapa nama pejabat dan politisi, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Yulius Sigit Kristanto, mantan Kasi Intel Kejari Pontianak Rudy Astanto, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, seorang politisi bernama Jamal, serta seorang perantara bernama Muis.

Markus juga menuduh keterlibatan petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, termasuk Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat, Ketut Suhartana, Asisten Perdata Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Mas’ud, dan mantan Kepala Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dalam sidang tersebut, Markus mengungkap bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 1 miliar oleh Satarudin dan Jamal .

Namun, saat Markus hendak menyerahkan uang tersebut, Satarudin dan Jamal menuntut tambahan hingga Rp 2 miliar atas permintaan Kajari Pontianak. Markus mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.

Markus juga menuturkan bahwa Yulius, melalui perantara Muis, meminta uang secara bertahap. Awalnya Rp 100 juta, kemudian Rp 800 juta, dan terakhir Rp 1,5 miliar. Markus hanya mampu memberikan Rp 900 juta secara keseluruhan, tetapi kasus tetap berlanjut.

Bukti dan Kesaksian Lanjutan

Selain itu, Markus menyebutkan bahwa Mas’ud menghubungi Ketut Suhartana untuk meminta uang tambahan Rp 250 juta dengan dalih kasus akan dihentikan. Bukti video amatir yang diputar di persidangan menunjukkan penyerahan uang tersebut kepada Muhammad Yusuf.

Reaksi dan Tanggapan

Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat, yang mengikuti jalannya persidangan, menegaskan bahwa kasus ini mulai menunjukkan titik terang.

Pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut karena adanya indikasi tindak pidana baru yang terungkap di persidangan.

“Praktik peradilan sesat dalam kasus ini perlahan terkuak. Kami akan terus mengawal jalannya kasus hingga tuntas demi keadilan yang bermartabat,” ujar Stevanus.

Kasus Tipikor Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan Tahap IV masih terus berjalan, dan LI BAPAN Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud.

Sumber   : LI BAPAN KALBAR

penulis    :  Rahmad Maulana

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *