JDIH DPRD Kukar Jadi yang Pertama di Kaltim Terbitkan Produk Hukum dalam Dua Bahasa

Kukar, kpksigap.com – Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi guna memberikan sajian literasi yang baik bagi masyarakat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan didampingi Ketua Tim JDIH DPRD Kukar Nurhayati Touristiany mengatakan, wujud inovasi yang dilakukan ialah dengan menerbitkan produk hukum di web resmi JDIH dengan dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

“Baru kita mulai di November ini dua bahasa itu, khusus untuk terbitan produk hukumnya. Untuk inovasi ini kami menggandeng Ibu Elsa Widya Hapsari dosen bahasa Inggris Universitas Kutai Kartanegara yang memang sudah menjalin kerja sama dengan pihak kami secara personal,” katanya kepada kpksigap.com, Minggu (10/11/2024).
Atas inovasi yang dilakukan ini, maka menjadikan JDIH DPRD Kukar sebagai JDIH yang pertama kali menerapkan dua bahasa di Kaltim. Nurhayati menyatakan inovasi yang dilakukan ini sebagai upaya mewujudkan digital hukum dan merupakan sarana bagi masyarakat luas untuk mendapatkan informasi hukum secara cepat, akurat, dan mudah.

“JDIH juga berfungsi sebagai sumber literasi hukum yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Ninis sapaan akrabnya.

Harapannya dengan diterbitkannya dua bahasa yakni Inggris dan Indonesia maka semakin mempermudah bagi siapa saja. Memudahkan masyarakat menggali dan lebih melek hukum, baik itu masyarakat biasa, pemerhati hukum, guru bahasa Inggris, dosen bahasa Inggris hingga warga negara asing yang ingin tahu tentang produk hukum DPRD Kukar.

Selain itu Ketua Tim JDIH DPRD Kukar juga menegaskan optimistis bahwa JDIH DPRD Kukar mampu menjadi yang terbaik pada penganugerahan JDIH Nasional Award pada 2025 mendatang.

Setelah melakukan inovasi dua bahasa ini selanjutnya Tim JDIH DPRD Kukar akan menambah buka di perpustakaan serta memperbanyak koleksi buku hukum misal buku hukum bahasa Belanda.

“Karena ada beberapa buku yang kami punya namun harus koordinasi dulu dengan pustakawan dan dinas kearsipan perpustakaan tentunya karena memang untuk perpustakaan itu tempatnya di dinas, kalau kami mau menerbitkan literasi produk hukum di kami maka tidak bertentangan jadi masih mau kami koordinasikan lagi, tapi memang diperbolehkan kalau kami memiliki buku itu. Harapannya bisa diakses semua masyarakat pembaca yang memang tahu paham berbahasa Inggris,” demikian Ninis.

Penulis: Hn Gea

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *