KEPULAUAN ARU , MALUKU , KPKSIGAP .COM – Kepala Desa MARLASI kecamatan Arub Utara MARLASI kabupaten kpulauan Aru Provinsi Maluku ” Fransiskus WAMIR” di duga menggelapkan Hak hak perangkat Desa tahun 2024 .
Beberapa warga Desa Marlasi kepada KPK – SIGAP Sabtu (20/9/2025) yang namanya tidak di sebut mengatakan hasil pemeriksaan lnspektorat kepulauan Aru terhadap kepala Desa MARLASI Fransiskus Wamir yang pertama kalinya.
Sudah di serahkan ke pihak penegk hukum kejaksaan Negeri kepulauan Aru untuk melakukan PENYILIDIKAN . Maka , kami berharap lnspektorat Kepulauan Aru dan kejaksaan Negeri kepulauan Aru harus serius dalam penanganan kasus tersebut .
Karena selain kasus pertama kali yang sudah di serahkan lnspektorat Kepulauan Aru kepada kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk melakukan PENYILIDIKAN .
Ada juga kasus dugaan penggelapan hak hak kami perangkat desa, BPD dan Linmas Tahun 2024 hingga saat ini kepala Desa Fransiskus Wamir belum menyerahkan kepada kami.
Maka , dalam penyilidikan kejaksaan negeri kepulauan Aru terhadap Kepala Desa ” Fransiskus WAMIR ” Jika ada temuan bukti bukti yang kuat untuk melanjutkan ke tahap PENYIDIKAN kami berharap harus di tindak lanjuti sesuai aturan hukum.
(KPK – SIGAP – RED – BOGER

