Diduga Ada Aktivitas Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 14.261.557 Bukittinggi,Pengawas Yang Bernama Uni Wel Seolah-olah Kebal Hukum ,APH Diminta Periksa Distribusi Hingga Tera Pompa BBM

kpk sigap.com

Bukittinggi, – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah awak media menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di SPBU 14.261.557 yang berlokasi di Jalan By Pass Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pantauan di lapangan, tampak sebuah kendaraan bak tertutup berada di area SPBU dan diduga menunggu antrean pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Warga sekitar mengaku sering mengeluhkan stok solar subsidi yang cepat habis sehingga masyarakat yang berhak harus mengantre atau tidak memperoleh BBM sesuai kebutuhannya. Karena itu, masyarakat berharap adanya pemeriksaan menyeluruh agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.

Selain dugaan pelangsiran, masyarakat juga meminta instansi terkait memeriksa akurasi tera dispenser/pompa BBM di SPBU tersebut. Pemeriksaan tera penting untuk memastikan bahwa volume BBM yang keluar dari nozzle benar-benar sesuai dengan jumlah yang tercantum pada meter dispenser, sehingga tidak merugikan konsumen.

Pengawasan tera secara berkala merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan bertujuan memastikan alat ukur memenuhi standar metrologi yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni yang tertuang di dalam Undang undang nomor 22 tahun 2001. Pasal 55 Jo pasal 53. Tentang minyak dan gas bumi. Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menjadi Undang undang yang menyebutkan” setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi. Dapat di pidana penjara selama paling lama (6) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000.atau (Enam puluh milyar rupiah).

tim kpk siagap.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *