Inspektorat Kabupaten Manggarai Diduga Tidak Serius Mengaudit Dana Bos SDK Ruteng II
Ruteng, KPK-SIGAP – Keseriusan Bupati Manggarai, Herybertus Gradus Laju Nabit, SE., MA., untuk menyelesaikan konflik internal antara Kepala Sekolah, Bendahara, dan guru-guru terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tiga tahun pelajaran dan dana Yayasan Persekolahan Sukma (Yapersukma) Pusat di SDK Ruteng II patut diacungi jempol.
Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai berjumlah enam orang telah diperintahkan Bupati Hery untuk turun langsung ke SDK Ruteng II dan bertemu dengan Kepala Sekolah, Bendahara dan guru-guru di SDK Ruteng II, Selasa (19/8/2025). Dalam pertemuan awal ini, Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai berdialog dengan pihak sekolah dan berkomitmen akan memanggil dan memeriksa semua guru di kantor Inspektorat dalam waktu sepuluh hari kedepan.
Keraguan publik akan kesungguhan Inspektorat Kabupaten mengaudit penggunaan dana bos di SDK Ruteng II mulai timbul setelah beredarnya informasi yang menunjukan kejanggalan dalam proses pemeriksaan Guru-Guru SDK Ruteng II selama tiga hari secara maraton, sejak Selasa (2/9/2025) – Kamis (4/9/2025).
Sejumlah guru SDK Ruteng II yang dihubungi media ini, Sabtu (6/9/2025) dan minta agar namanya dirahasiakan menuturkan adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan ketidakseriusan Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam mengaudit penggunaan dana bos di SDK Ruteng II.
Sejumlah indikasinya antara lain :
1. Sesuai komitmen Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam pertemuan awal dengan Kepala SDK Ruteng II, Bendahara, dan guru-guru bertempat di SDK Ruteng II, Selasa (19/8/2025). Sedianya, Inspektorat akan memanggil dan memeriksa semua guru di Kantor Inspektorat dalam waktu sepuluh hari kedepan. Faktanya, hingga Agustus berakhir, Guru-Guru tak kunjung dipanggil dan diperiksa di kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai di Ruteng.
2. Pemeriksaan Guru-Guru SDK Ruteng II di Kantor Inspektorat baru dilaksanakan sejak Selasa (2/9/2025) hingga Kamis (4/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul berita di Media KPK-SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional) dengan judul “Guru-Guru SDK Ruteng II Menanti Panggilan Pemeriksaan Lanjutan Inspektorat Kabupaten Manggarai, Edisi (30/8/2025).
3. Tidak ada surat panggilan resmi dari Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk Kepala Sekolah, Bendahara , dan terutama 18 guru SDK Ruteng II sebagai dasar bagi guru-guru untuk berangkat ke Kantor Inspektorat dan diperiksa selama tiga hari sejak 2 September hingga 4 September 2025.
4. Kehadiran Guru-Guru SDK Ruteng II di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai 2 September hingga 4 September 2025, semata-mata berdasarkan dokumen setebal satu halaman berisi jadwal konfirmasi 18 guru SDK Ruteng II. Dokumen ini merinci nomor urut, nama guru, waktu dan tanggal pemeriksaan tanpa kop resmi dan tidak dibubuhi tanda tangan Ketua Tim Pemeriksa dan cap basah.
5. Petugas Inspektorat secara sepihak melarang Guru-Guru membawa serta HP saat konfirmasi atau pemeriksaan berlangsung dan disita untuk dititipkan di staf di Kantor Inspektorat.
Keraguan terhadap kesungguhan Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam mengaudit penggunaan dana BOS di SDK Ruteng II, tampaknya beralasan, mengingat beberapa kejanggalan yang dibeberkan Guru-Guru SDK Ruteng II ke media.
Pemeriksaan tanpa surat panggilan resmi.
Inspektorat Kabupaten Manggarai memeriksa 18 guru SDK Ruteng II tanpa menerbitkan surat panggilan resmi sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi proses pemeriksaan.
Dokumen tidak lengkap.
Dokumen jadwal konfirmasi yang dikirimkan oleh Inspektorat kepada Wakil Kepala SDK Ruteng II tidak memiliki kop surat dengan logo daerah Kabupaten Manggarai, tanda tangan Ketua Tim Pemeriksa, dan cap resmi Kantor Inspektorat. Ini membuat keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan.
Penyitaan HP guru.
Pejabat Inspektorat menyita HP guru-guru dengan dalih mengikuti SOP Inspektorat. Tindakan ini bisa dianggap sebagai langkah untuk mengumpulkan bukti, namun perlu dipastikan bahwa proses penyitaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam konteks ini, Inspektorat Kabupaten Manggarai perlu memastikan bahwa proses audit dana BOS di SDK Ruteng II dilakukan secara transparan dan objektif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, telah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.
Tindakan yang diharapkan:
1. Pemeriksaan transparan. Inspektorat harus melakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif untuk memastikan pengelolaan dana BOS sesuai aturan.
2. Komunikasi terbuka. Inspektorat perlu menyediakan ruang komunikasi yang terbuka dengan guru-guru dan pihak terkait untuk memastikan tidak ada kesan satu arah dan memberikan penjelasan yang lengkap.
3. Tindakan tegas.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, Inspektorat harus mengambil tindakan tegas untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Yayasan Persekolahan Sukma Pusat Ruteng Tetap Mengapresiasi Langkah Bupati Manggarai.
Senada dengan guru-guru SDK Ruteng II, kepada media ini, Romo Patrick Dharsam Guru, Ketua Yayasan Sukma (Yapersukma) Pusat di Ruteng, Flores – NTT, melalui pesan singkat WhatsAppnya Sabtu siang (6/9/2025) mengungkapkan keraguan akan kesungguhan Inspektorat mengaudit Dana Bos SDK Ruteng II.
“Yayasan Sukma Pusat tetap mengapresiasi langkah Bupati yang telah memerintahkan Inspektorat untuk mengaudit Dana Bos SDK Ruteng II. Namun, Yayasan juga menyampaikan keraguan atas kesungguhan Inspektorat dalam menangani audit dana BOS di SDK Ruteng II
Kami berharap proses ini tidak sekadar formalitas. Audit harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, karena hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat dipulihkan.” bebernya.
Lebih lanjut pihaknya juga menegaskan :
” Yayasan siap memberikan laporan pembanding kepada Inspektorat, dan kami dorong guru-guru untuk terbuka dalam memberikan keterangan,” pungkas Romo Patrick.
Keseriusan Bupati Manggarai menjadi tidak berarti jika tidak diimbangi dan didukung penuh oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk melakukan audit pengelolaan dana bos di SDK Ruteng II secara lebih serius, transparan dan akuntabel. Menutup diri terhadap kehadiran media sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi, adalah langkah mundur sekaligus hambatan bagi pencapaian visi Manggarai Bangkit Dan Maju Lebih Cepat !
Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Editor : Adrianus Jehamat.




