DPD Partai Perindo Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Menerima SK Difinitif

KEPULAUAN ARU , MALUKU ,KPKSIGAP . COM – Dewan pimpinan daerah  partai persatuan indonesia ( Perindo) kabupaten kepulauan Aru resmi menerima surat keputusan ( SK )  definitif  sebagai  ketua dan kepengurusan.

Surat keputusan ( SK ) kepengurusan diserahkan langsung Oleh ketua  DPW   Maluku Whelem D. Kurnala SH.MH. kepada ketua  perindo DPD kabupaten kepulauan Aru  Jemri Salay SE. di  dampingi  sekertaris  DPD andarias Kawan  serta bendahara   Fadili Lakembe sabtu (6/9/2025 ) bertempat di cafe Gospel.

Ketua DPW Maluku   mengatakan bahwa  penyerahan SK ketua dan kepengurusan DPD  parindo kabupaten kepulauan Aru kepada saudara untuk selanjutnya melaksanakan tugas tugas partai ke depan sesuai dengan AD/ART partai.

Sambung Kurnala” Adapun surat keputusan ( SK)  DPD partai  pernido kabupaten kepulauan Aru yang di tandatangani langsung Oleh ketua umum DPP ”  Angela Herliani Tanoesosedibjo dan sekretaris jenderal ” Andi Muhamad Yuslim Patawari ” dengan Nomor  surat 070/SK/DPP  partai perindo / V 2025 tentang pengurus partai  DPD kabupaten kepulauan Aru ,Provinsi Maluku.

 

Selain itu di ketahui  Kurnala juga telah melaksanakan  agenda reses   selaku anggota DPRD Provinsi Maluku di  kepulauan Aru maka kesempatan itu dirinya silaturahmi bersama ketua dan pengurus partai perindo kabupaten  kepulauan Aru ” dalam silaturahmi” Kurnala mengatakan kita harus bersama sama memajukan partai serta memperkuat struktur  partai  untuk membentuk DPC di setiap desa desa. ” Ungkap Kurnala.

Harus memperjuangkan partai serta kesejahtraan masyarakat ,  UMKM dengan menjalankan program program ekonomi  kerakyatan.

Partai perindo harus berpihak  kepada masyarakat dengan fokus kepada UMKM ,Pelayanan kesehatan,pendidikan , serta program lain yang menyentuh  rakyat.

 

Selain itu, kita juga menargetkan kursi Perindo harus bertambah lebih dari 4 kursi di kabupaten kepulauan Aru.

(KPK – SIGAP – RED – BOGER

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *