KPK Sigap.com.bernani hilir
Dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, Kapolsek Bermani Ilir Iptu Hidayat Risda Pratama, S.H., M.H. bersama tokoh masyarakat setempat mengimbau dengan hormat kepada seluruh warga agar tidak melakukan pembelian kopi ceri basah (kopi merah yang masih berkulit) dari pihak-pihak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran hukum, seperti dugaan pencurian hasil kebun, yang dapat menimbulkan persoalan sosial serta merusak hubungan baik antar warga.
> “Kami mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima atau membeli hasil kebun, khususnya kopi ceri basah, agar tidak terlibat dalam transaksi yang dapat berdampak hukum. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar Kapolsek Iptu Hidayat Risda Pratama, S.H., M.H.
Imbauan ini juga berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 37 Bab VI, yang menekankan pentingnya kejelasan asal-usul hasil pertanian demi menjamin perlindungan hak petani dan menjaga ketertiban perdagangan di masyarakat.
Tokoh masyarakat juga menyampaikan dukungan atas imbauan ini, seraya mengajak warga untuk mengedepankan rasa saling percaya dan menjaga ketenangan lingkungan.
> “Kami ingin masyarakat tetap hidup rukun dan damai. Mari kita bersama-sama menjaga agar tidak terjadi salah paham maupun persoalan yang tidak diinginkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau agar apabila masyarakat menemukan aktivitas jual beli hasil kebun yang mencurigakan, dapat melaporkannya secara langsung kepada Polsek Bermani Ilir atau pemerintah desa setempat untuk penanganan lebih lanjut.
Mari kita jaga bersama ketertiban dan keamanan lingkungan demi kebaikan seluruh warga.
KPK Sigap -Red – Eko Suwito




