Dugaan Bisnis Ilegal Logging di Desa Tanah Tumbuh, Kapolsek Merlung Akan Cek ke Lokasi

Dugaan Bisnis Ilegal Logging di Desa Tanah Tumbuh, Kapolsek Merlung Akan Cek ke Lokasi

TANJAB BARAT, JAMBI – Aktivitas bisnis kayu ilegal di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memicu reaksi dari Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., MM.

Kapolres Tanjab Barat, melalui konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (28/8/2025), mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Kapolsek terdekat guna melakukan pengecekan lapangan. “Silahkan datang ke Polsek terdekat, tunjukkan lokasinya, nanti sama-sama dengan Kapolsek dan anggota menangkap pelaku illegal logging, jika terbukti tidak ada legalitasnya,” ujarnya.

Kapolsek Merlung, AKP Agung, mengungkapkan akan turun ke lokasi

“Akan kita cek ke lokasi” katanya

Aktivitas illegal logging melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan utama karena implikasinya terhadap kerusakan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Tanjung Jabung Barat. Masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan transparan.

Reporter Syahroni
Editor mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *