TALAUD_ kpksigap.com dengan adanya pemadaman listrik yang berkepanjangan Sehingga DPRD KOMISI II KABUPATEN TALAUD MELAKUKAN PEMERIKSAAN DI BEBERAPA KECAMATAN TERUTAMA YANG ADA DI PULAU SALIBABU
Kamis, 13 februari 2025
Perihal : PEMADAMAN LISTRIK BERKEPANJANGAN ULP.LIRUNG KAB.TALAUD (PULAU SALIBABU)
Dalam tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kab.Talaud Defit N Bee, S.Si, Anggota komisi II DPRD Talaud, fraksi Golkar di ULP PLN Lirung terkait pemadaman listrik berkepanjangan -+ 8-12 jam, kami temui bahwa;
I. FAKTA-FAKTA
A. Bahwa terdapat 5 Unit pembangkit listrik, yaitu:
1. Merk MTU Kapasitas terpasang 700 kW, beban terpasang 250 kW
2. Merk Cummins Kapasitas terpasang 1.000 kW, beban terpasang 300 kW
3. Merk MEN kapasitas terpasang 500 kW, beban terpasang 300 kW
4. Merk MWM kapasitas terpasang 500 kW, beban terpasang 250 kW
5. Merk Volvo kapasitas terpasang 500 kW, beban tetpasang 150 kW
Dari total kapasitas pembangkit listrik terpasang 3.200 kW dan total beban terpasang 1.250 kW
B. Bahwa terhadap 5 unit pembangkit listrik yang beroperasi 3 unit yakni pembangkit listri dengan merk MEN, MWM, dan VOLVO dengan beban terpasang 700 kW.
C. Bahwa terdapat 2 unit pembangkit listrik merk Cummis dan MTU sementara dalam perbaikan dengan beban terpasang 550 kW.
D. Bahwa, manajemen layanan ULP PLN Lirung di lakukan oleh:
1. PLN sebagai Holding Company dengan tanggungjawab melayani jaringan, distribusi, pelanggan, dan bahan bakar.
2. Nusa Daya sebagai vendor yang bertanggungjawab melayani teknis pembangkit listrik
3. Pelangi Sulut sebagai vendor yang menyediakan operator tenaga kerja.
4. Adero sebagai vendor menyediakan tenaga security
5. Multiclin sebagai vendor yang menyediakan cleaning service.
II. FAKTA KHUSUS
A. Bahwa pemadaman listrik berkepanjangan terjadi sejak 22 tahun Kab.Talaud berotonom
B. Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh terdapat -+5.989 pcs meteran pelanggan yang terpasang dengan kapasitas daya fariatif (450W – 41.500W) tersebar di kec. Moronge, Kec. Lirung, Kec. Kalongan, dan Kec. Salibabu dengan total daya terpasang -+7.213 kW.
C. Bahwa berdasarkan data yang kami peroleh terdapat -+3377 pcs meteran pelanggan yang terpasang dengan kapasitas daya fariatif (450W – 41.500W) tersebar di kec. Kabaruan dan kec. Damau dengan total daya terpasang -+ 3.733 kW.
D. Bahwa terhadap penyedia jasa/vendor dari PLN terdapat karyawan kurang kompeten terhadap persoalan teknis tenaga pembangkit listrik.
E. Bahwa terhadap karyawan yang bekerja diperusahaan holding PLN (ULP PLN Lirung) terdapat hak-hak karyawan yang diduga kuat terlambat bayar bahkan tidak dibayarkan oleh vendor penyedia jasa.
F. Bahwa terhadap sisa bahan bakar yang tidak habis pakai dalam 1 bulan operasi mesin pembangkit listrik digunakan dalam bulan berikutnya.
G. Bahwa kapasitas daya mampu mesin pembangkit listrik perusahaan holding PLN ULP Lirung tidak berimbang dengan jumlah daya yang terpasang disetiap konsumen/pengguna.
H. Bahwa terhadap kapasitas daya mampu yang terbatas, PLN ULP Lirung terus menambah beban daya melalui penambahan pemasangan meteran baru.
III. DAMPAK DARI PEMADAMAN
A. Ekonomi
1. Kerusakan alat eletronik masyarakat
2. Rusaknya hasil tangkapan ikan nelayan yang bergantung pada ES
3. Tergganggunya usaha-usaha kecil masyarakat mis penjualan daging, ikan, es, percetakan dan fotocopy
4. Terggangunya aktifitas para pekerja tukang yang menggunakan peralatan mesin liatrik.dll
B. Sosial
1. Terganggunya aktifitas ibu rumah tangga
2. Terganggunya aktifitas belajar anak-anak sekolah yang bergantung peralatan eletronik
3. Terganggunya akrifitas perkantoran.
IV. DUGAAN
A. Bahwa terhadap mesin pembangkit listrik dengan kapasitas terpasang -+3.200 kW diduga kuat sengaja dilakukan pembiaran oleh perusahaan PLN ULP Lirung -+ 10 -20 tahun.
B. Bahwa setelah penerapan holding oleh kementrian BUMN pembiaran mesin pembangkit listrik beralanjut -+ 2 tahun dilakukan oleh vendor dibawah naungan PLN.
C. Bahwa terjadi pembiaran dan kelalaian oleh perusahaan holding PLN dan vendor dalam penanganan teknis mesin pembangkit liatrik yang kemudian kami duga kuat terjadi peyimpangan masif.
D. Bahwa dalam hal pelayanan teknis kami duga operator kurang kompeten dalam penanganan mesin pembangkit listrik yang kemudian berdampak pada terhambatnya stabilitas distribusi listrik ke pelanggan.
E. Bahwa dalam hal terjadi pemadaman listrik berkepanjangan maka terdapat sisa bahan bakar atau sisa anggaran bahan bakar yang dianggarkan dalam pagu anggaran 1 tahun diduga kabur dan tidak jelas.
F. Bahwa terhadap pemasangan meteran baru, PLN diduga sengaja menambah beban daya terpakai yang kemudian berdampak pada kelebihan kapasitas yang berujung pada pemadaman berkepanjangan.
V. TUNTUTAN MASYARAKAT
1. Bahwa pihak PLN WAJIB mengganti kerugian materil yang dialami masyarakat selama -+ 10-20 tahun akibat dari kelalaian dan pembiaran oleh perusahaan holding PLN.
2. Bahwa perusahaan holding PLN dan vendor teknis WAJIB memaksimalkan perbaikan mesin pembangkit listrik secara menyeluruh yang ada di ULP PLN lirung (layanan pulau salibabu) dari kapasitas terpasang 3.200kW, daya mampu hanya 1.250kW.
3. Bahwa perlu adanya tambahan mesin tenaga pembangkit listrik sejumlah kurang lebih 6.000kW untuk pelayanan pulau salibabu.
Rekomendasi.
1. Perlu adanya audit secara menyeluruh
2. Perlu adanya pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda SULUT.( Ritnon )




