MELAWI,KPKsigap.Com
H. Awang, warga Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, secara tegas membantah pemberitaan sejumlah media daring (online) yang menuding dirinya terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Bantahan ini disampaikan H. Awang guna menyikapi laporan yang menyebut dirinya berperan sebagai pemasok bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta penampung emas hasil tambang ilegal di wilayah Ella Hilir.
“Saya tegaskan, tuduhan itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan saya. Ini sudah masuk dalam konteks pencemaran nama baik,” ujar H. Awang kepada wartawan, Rabu (18/2).
Soroti Pelanggaran Kode Etik
H. Awang menyayangkan sikap media yang menayangkan berita tanpa melakukan verifikasi atau upaya konfirmasi (cover both sides) kepadanya.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai prinsip kerja jurnalistik yang profesional.
“Seharusnya ada klarifikasi sebelum berita ditayangkan agar informasi berimbang dan tidak menggiring opini sepihak.
Wartawan seharusnya menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Terkait tudingan adanya “bekingan” dari aparat penegak hukum, H. Awang juga membantah keras. Ia menjelaskan bahwa aktivitas kesehariannya selama ini adalah mengelola usaha dagang yang sah.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mengenal H. Awang sebagai pelaku usaha mikro.
“Setahu kami beliau punya toko bangunan dan sembako. Kami juga sering berbelanja di sana,” ungkap warga tersebut.
Merasa reputasinya dirusak, H. Awang kini tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika pemberitaan menyesatkan ini terus berlanjut tanpa dasar yang jelas, saya tidak akan tinggal diam dan akan melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tim investigasi
Dituding Terlibat PETI, H. Awang Tegaskan Itu Fitnah dan Pencemaran Nama Baik



