Tandun, kpksigap.com – Pembicaraan warga masyarakat desa Sei Kuning kecamatan Tandun , kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau dua pekan ini berfokus pada peristiwa dugaan Penyerobotan Lahan Land Clearing ( LC ) milik PTPN Regional III kebun Sei Tapung ( STA )seluas kurang lebih 165 Hektar.
Diketahui kebun LC itu berada di kawasan Hutan Bukit Suligi dan telah dikelola PTPN sejak tahun 2000 yang lalu hingga saat ini. Namun lima tahun belakangan kebun tersebut tidak terawat sebagaimana lahan kebun kelapa sawit pada areal Hak Guna Usaha ( HGU ).
Hal tersebut mendorong oknum-oknum sekitar kecamatan Tandun berniat menguasai lahan tersebut, puncaknya pada pertengahan September 2025, puluhan Oknum mendatangi lahan LC itu dan mengimas bahkan melakukan pemanen sekaligus mematok, tak obahnya seperti membagi-bagi lahan.
Hal tersebut disampaikan salah satu Tokoh masyarakat desa Sei Kuning, Joni Faizar yang sekaligus ketua Kelompok Tani Hutan “KAMI SEPAKAT” desa Sei Kuning kepada wartawan, Selasa 23/09/2025.
Joni Faizar menjelaskan, kami warga desa Sei Kuning sejak lima tahun lalu meminta lahan tersebut untuk Pola KKPA, hingga saat ini tidak diakomodir pihak PTPN, anehnya kok warga desa lain datang mengambil lahan tersebut dibiarkan saja sama PTPN, ungkapnya kesal.
Manager PTPN IV REGION III Adiaman Purba saat dikonfirmasi menyampaikan,
Terkait dengan status Kebun Sei Tapung seluas ±165 Ha, perlu kami sampaikan bahwa kehadiran Regional III memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu Izin Lokasi dari Gubernur Riau tahun 1983, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu serta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa Regional III secara proaktif telah memenuhi kewajiban dan aturan yang berlaku terkait dengan situasi saat ini. Diantaranya memenuhi ketentuan Pasal 110 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, kami turut telah melakukan upaya penyelesaian dengan cara melakukan pendaftaran ke Satlakwasdal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 sebagaimana surat No : 5/HKM/X/69/IV/2022 tanggal 27 April 2022 dan No : 5/HKM/X/01/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 No: G-5/HKM/X/127/2023 tentang Permohonan Penyelesaian Perkebunan Kelapa Sawit pada Kawasan Hutan Negara.
Proses penyelesaian kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan telah juga ditempuh dengan verifikasi dengan *Satgas PKH terhadap areal Kebun Sei Tapung seluas 165 Ha sebagaimana Berita Acara tanggal 20 Maret 2025* yang pada intinya Berita Acara tersebut menyatakan bahwa terhadap areal PTPN IV Reg III yang berada di dalam kawasan hutan tidak perlu dilakukan penguasaan kembali karena lahan tetap dalam penguasaan negara.
Perlu dipahami bahwa terkait pernyataan bahwa perusahaan tidak bertindak adalah tidak benar. Proses hukum telah dan sedang dijalankan dan membutuhkan langkah-langkah yang sistematis dan sesuai prosedur untuk menghasilkan penyelesaian yang kuat dan berkelanjutan. Kami berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menangani hal ini.
Untuk itu, tambah Manager, kami sangat menyesalkan dengan adanya aktivitas sekelompok oknum di areal tersebut. Manajemen Kebun Tapung telah menyampaikan imbauan dan pelarangan untuk tidak melaksanakan aktivitas di areal perusahaan karena tindakan tersebut termasuk ke dalam upaya penyerobotan serta berpotensi pada jerat pidana Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 385 KUHP, pungkasnya. ( Das)




