
Manado, kpksigap.com, Minggu, 13 April 2025.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis daerah pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Manado ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Jumat (11/4/2025).
Proyek senilai Rp24,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2024 itu, berlokasi di Desa Lotta, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Proyek ini dikerjakan oleh PT Duta Tunggal Jaya (DTJ) dari Ternate, Maluku Utara dan diklaim berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Manado.
Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan berdasarkan hasil investigasi lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara serta ketidaksesuaian teknis proyek.
“Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pipa induk belum difungsikan karena masih terputus dan hanya ditutup sekat di ujungnya. Ini menunjukkan proyek belum rampung, bahkan cenderung mangkrak,” ungkap Wenas, Sabtu (12/4) di Manado.
Lebih lanjut, Wenas menuturkan adanya kerusakan jalan akibat penggalian pinggir jalan aspal untuk pemasangan pipa yang dikeluhkan warga sekitar. Tak hanya itu, sejumlah pipa proyek pun tampak belum terpasang dan hanya tertumpuk di lokasi.
“Sudah menelan anggaran miliaran, tetapi hasilnya justru menyisakan banyak persoalan. Bahkan ada indikasi pemakaian metode sambungan pipa baru ke jaringan pipa lama yang tidak efisien dan berpotensi menjadi bentuk pemborosan keuangan negara,” jelas Wenas.
Ia juga menyoroti keterlambatan proyek akibat deviasi bobot pekerjaan yang tidak sesuai jadwal penyelesaian pada akhir tahun anggaran.
INAKOR menduga terdapat unsur persekongkolan jahat sejak perencanaan proyek hingga pelaksanaan, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi pengawasan terhadap proyek strategis.
“Jika proyek ini tidak bermasalah, maka seharusnya dapat difungsikan tepat waktu. Ini menjadi alarm kuat bagi penegak hukum untuk segera turun tangan,” tegas Wenas.
Pihak INAKOR juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik guna memperkuat laporan tersebut.
Masyarakat kini menanti respons cepat dari Polda Sulut dalam menangani laporan ini demi menjamin akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Kpksigap/Redaksi
Robby



