diduga pemkot kota jambi tertidur ,

Kota Jambi kpksigap.com  < di duga pemkot kota jambi tertidur  , peraturan pemkot kota jambi telah mengatur batasan waktu hiburan malam 23:00/00:00 jam oprasional club dan bliar dan hiburan malam yang sering banyak di kunjungi anak yang di duga masih di bawah umur,  dari hasil sosial kontrol beberapa media menyampaikan  hasil temuan di lapangan tentang  jarak hiburan malam dari  masjid jangan tebang pilih atau pilih kasih tentang peraturan memkot kota jambi, kota beradat  pemilik usaha oner atau menejer  hiburan malam seakan akan kebal dengan norma norma hukum peraturan mempkot kota jambi

Seperti halnya
Grand Club  banyak  anak dibawah umur keberadaan tidak jauh dari masjid

Jambi.- ada lah kota beradat,kini Jambi-Marak nya tempat hiburan malam dikota jambi yang tidak menerapkan standar operasional  dalam melaksan aktifasi  kegiatan nya

Seperti hal awak media mencoba melakukan ivestegasi salah satu diskotik  atau tempat hiburan malam dikota jambi yaitu  Grand Club

Saat  awak media melihat dilokasi kondisi nya sangat disayang dengan diberikan izin Gran club melakukan aktifitas sebgai diskotik atau bar menuai pilu bagi masyarakat

Banyak ditemuin anak-anak yang di duga masih pelajar masuk Ke grand Glub yang tidak dilihat indentitas atau KTP, pemeriksaan Secara detil

Grand club merupakan  diskotik yang berada tidak jauh dari masjid dan sekolahan  yang beralamat Jl. Pattimura  Sipin, Jambi. ,

Pengujung cukup membayar tiket masuk tanpa diperiksa langsung di perbolehkan masuk,  ini dugan seakan akan hanya mementingkan bisnis dan omset  tidak memikirkan S.O.P. peraturan yang diterapkan pemerintah kota jambi,

Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi nomor 7 tahun 2010, Perda ini mengatur mengenai Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum; meliputi: Maksud dan Tujuan; Klasifikasi dan Jenis; Larangan; Ketentuan Perizinan; Kewajiban Pemilik Izin; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana

Kemudia Seperti stems di media sosial Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana membuat aturan untuk melarang anak di bawah usia 18 tahun masuk ke tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam tersebut , dugaan ada kemungkinan minuman beralkohol yang dijual, diduga tidak memiliki izin edar dan jual di tempt tersebu

Dalam hal ini ketua awasi provinsi jambi erfan mengatakan .sangat disayang kan banyak anak dibawak umur sebagai pengunjung  tidak menerapkan peraturan pemerintah dan kurang pemeriksaan bagi petugas kepada pengujung dan ini menjadi dugaan peredaran narkoba ditempat tersebut karena kurang pengawasan dari pelaku usaha dalam  aktifasi grand club tersebut

Ini mencidrakan anak bangsa memberikan izin masuk anak dibawah umur memasukin Diskotik grand club.rusak generasi citra anak bangsa untuk kedepanya,

Kita meminta kepada pemkot kota jambi dan kepada  tokoh masyarakat dan tokoh ulama dan pemerintah sapol pp atau dinas terkait untuk periksa dan berikan sangsi bagi yang melangar  atau sangsi berat ya itu di segell,

tempat hiburan Grand club yang tidak jauh sekolah dan tempat ibadah ya itu masjid,
jangan jadikan tujuan manusia itu menjadi berdosa, hargai yang beragama muslim,
setiap pelangaran jangan jadikan inkan atau kopensasi karna itu bukan budaya kita,
Jambi ,kota beradat,

Sering kali dalam pemberitaan beberapa tempat yang razia diduga kedepatan para pengujung terindikasi Narkoba..
Tembusan komisi RI, Narasumber; Supriyadi
(Penulis; Apriandi Tj Paris Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *