Diduga Pekon TriBudisyukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Lakukan Mark-up Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023-2024

Lampung Barat,kpksigap.com, Kamis 17 April 2025 -Pengelolaan dari beberapa item yang telah direalisasikan Pekon TriBudisyukur Kecamatan Kebun Tebu yang dibiayai oleh dana desa yang diduga ada penyimpangan dari tahun 2023-2024.Sehingga kini menjadi sorotan dari awak media Kpksigap.com

Adapun informasi yang kami dapatkan ada beberapa item yang diduga telah ada penyimpangan yang di lakukan oleh (J) selaku Peratin Pekon TriBudisyukur di tahun 2023 antarain:
– Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (Pipanisasi) Sebesar Rp. 149.065.000.
– Pengelolaan Hutan Milik Desa Sebesar Rp. 14.985.000.
– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebesar Rp.128.016.000.
-Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi dan pengelolaan peternakan,kandang Dll ) Sebesar Rp. 22.000.000
– Oprasional Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa Sebesar Rp.26.195.200

Pada Tahun 2024 antara lain:
-Pembangunan/rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong,Selokan,Box,/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan Lain) Sebesar Rp. 63.639.675.
– Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan/Jalan Usaha Tani Sebesar Rp.52.268.700.
– Oprasinal Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa Sebesar Rp. 18.975.000.

Dengan adanya dugaan tersebut kami dari awak media kpksigap.com langsung mendatangi Pekon TriBudisyukur untuk melakukan konfirmasi namun sangat di sayangkan (J) selaku Peratin Pekon TriBudisyukur lagi tidak ada ruang kantornya,Sehingga kami betermu dengan Sekertaris Desa disitu kami meminta keterangan terkait pengelolaan yang telah di realisasikan di tahun 2023-2024.

Menurut keterangan Sekertaris Desa Pengelolaan Hutan Milik Desa itu dikelolah oleh kelompok HKM,dan untuk Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sebanyak 15 KPM. Dan untuk pengelolaan hutan milik desa yang dikelolah oleh HKM itu tidak dibiayai oleh dana desa”Pungkas Sekertaris Desa.

Dengan adanya penjelasan dari Sekertaris Desa tersebut kami awak media menyimpulkan diduga kuat adanya penyimpangan.Karna menurut keterangan sala satu aparatur Pekon yang membidangi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 35 KPM.

Bukan hanya itu saja jika benar keterangan Sekertaris Desa Bahwa pengelolaan Hutan Milik Desa yang dikelolah oleh ketua kelompok HKM tidak boleh dibiayai oleh dana desa lalu kenapa adanya pengajuan anggaran tersebut.

Untuk menindak lanjuti hal ini kami dari awak media akan lakukan kordinasi ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, untuk meminta lakukan pengauditan pengelolaan Dana Desa yang ada di Pekon TriBudisyukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat demi untuk transparansi, dan akuntabilitas sesuai yang di amanatkan oleh UUD Keterbukan Informasi Publik,
(Sahilman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *