Empat Karya Asli Muara Enim Resmi Kantongi Hak Cipta, Plt Bupati: Jadi Kekuatan Hukum dan Dongkrak UMKM

 

KPKSIGAP.COM///MUARA ENIM – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Muara Enim. Empat karya khas daerah resmi memperoleh sertifikat hak cipta dan hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham), Rabu (17/6/2026).

Empat karya yang mendapatkan perlindungan hukum tersebut yakni dua lagu daerah, “Kebile-Bile” dan “Mutiti”, serta dua produk budaya dan kuliner khas daerah, yaitu Gulai Bawa Gulai dan Batik Cantik Muara Enim.

Plt Bupati Muara Enim, Ir. H. Sumarni, M.Si, mengaku bersyukur atas diterbitkannya hak cipta tersebut. Menurutnya, pengakuan ini menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Muara Enim dalam menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah.

“Alhamdulillahirobbilalamin, hari ini adalah hari yang bersejarah bagi Kabupaten Muara Enim. Hak cipta ini menjadi kekuatan bagi kita karena memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan atau mengklaim karya-karya ini secara ilegal,” ujar Sumarni.

Ia menjelaskan, dua lagu daerah yang mendapatkan hak cipta merupakan karya almarhum Haji Qori Ali. Pemerintah Kabupaten Muara Enim pun memberikan apresiasi kepada almarhum beserta keluarga atas dedikasinya dalam melestarikan budaya daerah.

Selain itu, Gulai Bawa Gulai, makanan khas masyarakat Semende, juga resmi mendapat perlindungan kekayaan intelektual. Kuliner ini menjadi identitas masyarakat di tiga kecamatan dataran tinggi, yakni Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Ulu.

Sumarni menegaskan, perlindungan hak cipta ini diharapkan dapat memotivasi para pelaku UMKM untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk-produk unggulan daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata agar motif-motif batik lainnya segera diajukan hak ciptanya. Dari 22 kecamatan di Muara Enim, semuanya memiliki ciri khas masing-masing dan itu menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk dilindungi,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga menjadi upaya strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor UMKM.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham, Yeni, mengatakan bahwa program penguatan branding kekayaan intelektual daerah merupakan agenda berkelanjutan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang kepada produk-produk berciri khas daerah agar dapat naik kelas dan menembus pasar global, bahkan diekspor ke luar negeri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, tahun ini merupakan tahun kedua kerja sama antara DJKI dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam pengembangan serta promosi batik khas Muara Enim.

“Alhamdulillah, sinergi dan kerja sama dengan Kabupaten Muara Enim berjalan sangat baik dan harmonis. Kami berharap daerah lain juga dapat terus berkolaborasi dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual yang berbasis ciri khas daerah,” katanya.

Yeni menambahkan, sertifikat kekayaan intelektual menjadi jaminan mutu dan kualitas suatu produk sehingga tidak dapat diklaim oleh pihak lain, baik dari daerah lain maupun negara lain.

Dengan bertambahnya karya asli Muara Enim yang mendapatkan perlindungan hukum, diharapkan identitas budaya daerah semakin kuat, produk UMKM semakin berdaya saing, dan kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat.

( Emi fitri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *