KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan berkedok program pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mencatut nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menghimpun dana dari masyarakat melalui pembentukan koperasi fiktif.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini mulai terkuak menyusul laporan dari Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pelapor mencurigai adanya aktivitas penipuan yang berlangsung dalam rentang waktu 10 hingga 15 Juni 2026. Akibat aksi lancung kedua tersangka, kerugian sementara yang dialami korban di desa tersebut mencapai Rp22,7 juta.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan atribut yang menyerupai aparatur pemerintah guna meyakinkan masyarakat setempat.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju, dan nametag seolah-olah orang dari gubernur. Mereka kemudian menyampaikan akan ada sosialisasi terkait kegiatan UMKM yang di-handle oleh Pemprov,” ujar Kompol Fahmi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Untuk menarik minat warga, tersangka menjanjikan berbagai kemudahan jika bersedia bergabung dengan entitas yang mereka klaim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur. Iming-iming tersebut meliputi kemudahan pengurusan perizinan, akses terhadap program strategis pemerintah, bantuan usaha, hingga kucuran bantuan langsung.
Modus Operandi dan Perluasan Jaringan
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menjelaskan bahwa aksi kedua tersangka tidak berhenti di satu lokasi saja. Setelah melakukan sosialisasi di Desa Sumberporong, mereka bergerak ke sejumlah wilayah lain di Kabupaten Malang, seperti Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran, dengan menawarkan program serupa.
Dalam skema yang dijalankan, masyarakat yang berminat menjadi anggota koperasi diwajibkan menyetorkan uang simpanan pokok sebesar Rp100.000 per orang. Di Desa Sumberporong sendiri, kuota keanggotaan dipatok sebanyak 200 orang.
Guna mengamankan kuota tersebut, kepala desa setempat sempat menalangi biaya pendaftaran total sebesar Rp20 juta, ditambah 27 warga lain yang mendaftar secara mandiri hingga total kerugian mencapai Rp22,7 juta.
Pemalsuan Dokumen dan Legalitas Fiktif
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan resmi pada 22 Juni 2026. Petugas langsung melakukan penangkapan saat mendeteksi para pelaku tengah menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka BSK mengakui berperan membuat surat tugas palsu. Surat inilah yang digunakan oleh tersangka HC untuk memperdaya korban agar percaya bahwa mereka adalah utusan resmi Pemprov Jatim.
“Motif mereka tentunya untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami juga sudah mengecek perusahaan yang mereka akui, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas, dan tidak terdaftar secara resmi,” tegas AKP Hafiz.
Tanggapan Pemprov Jatim
Dugaan penipuan ini turut memantik perhatian dari pihak Pemerintah Provinsi. Kepala Bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, menyatakan bahwa informasi awal mengenai kejahatan ini didapatkan dari laporan jaringan desa wisata yang menaruh curiga pada format persuratan pelaku.
“Di dalam suratnya ada naskah dinas yang tidak sesuai dengan format dari Pemprov, kemudian tanda tangannya juga ada indikasi pemalsuan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, setelah kami cek ternyata tidak ada,” kata Satria.
Pihak Pemprov Jatim pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resor Malang atas penanganan cepat kasus ini, sehingga mencegah timbulnya korban yang lebih luas di masyarakat.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka HC dan BSK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Malang masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau jaringan serupa yang beroperasi di wilayah hukum Jawa Timur. Sumber berita: (Red Kurnia)




