Pontianak,kpksigap.com – –Nasib tenaga kerja di sektor formal dan non-formal di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Salah satunya menimpa Hasanah Dwimurti, pekerja di sebuah percetakan di Pontianak, yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur yang sesuai aturan ketenagakerjaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan tengah ditangani oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak yang telah menyurati Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.
Hasanah Dwimurti telah bekerja lebih dari dua tahun di PT. Ghifari Mafaza Pratama, sebuah perusahaan percetakan yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Komplek Pondok Pangeran 3, Blok G.8, Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Pada 30 Juni 2025, ia dipanggil oleh atasannya yang berinisial DJP ke kediaman pribadi, dan dituduh mencetak spanduk tanpa menyerahkan hasilnya kepada perusahaan. Hasanah mengakui kesalahan tersebut dan bersedia bertanggung jawab, namun malah diberhentikan serta dipotong gajinya dari Rp1,5 juta menjadi hanya Rp500 ribu.

Tak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian DJP kembali memanggil Hasanah dan menyatakan bahwa dirinya dan istrinya mengalami kerugian sebesar Rp100 juta lebih akibat tindakan Hasanah. Meski begitu, DJP hanya meminta ganti rugi sebesar Rp80 juta dan memaksa Hasanah menandatangani surat pernyataan cicilan, yang isinya didikte langsung oleh DJP. Surat itu menyatakan bahwa Hasanah akan mencicil pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan, dan jika telat, akan dipidanakan.
Pada 14 Juli 2025, DJP kembali menghubungi Hasanah dan menyatakan bahwa pembayaran Rp80 juta harus dilakukan secara tunai di akhir bulan, karena DJP mengaku ditagih oleh toko bahan. Hal ini mengejutkan Hasanah yang semula mengira dipanggil untuk menerima sisa gajinya yang belum dibayarkan. Saat mencoba mengajak DJP untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan di rumah, permintaan itu ditolak, dan DJP memilih untuk membahas persoalan hanya melalui WhatsApp.
Merasa tertekan secara psikologis dan fisik—terlebih dalam kondisi sedang hamil besar—Hasanah bersama keluarganya mendatangi Ketua DPC AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, pada 30 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Hasanah memberikan surat kuasa kepada Budi untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-haknya yang dinilai telah dirampas secara tidak adil oleh perusahaan.
Budi Gautama, selaku kuasa hukum Hasanah, menilai pemecatan yang dilakukan oleh PT. Ghifari Mafaza Pratama tidak sah karena tidak mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa setiap pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah adanya penetapan hukum yang berkekuatan tetap. Tanpa itu, PHK tersebut dianggap batal demi hukum.
AWI Kota Pontianak mendesak pihak perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan segera membayar kewajiban kepada pekerja. Budi juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak untuk segera memfasilitasi proses mediasi guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. Ia menambahkan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi para pekerja.
Perusahaan tidak boleh hanya menuntut hak, tetapi wajib memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya. Kasus ini adalah contoh nyata dugaan penindasan buruh, dan negara harus hadir melindungi rakyatnya. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mengadvokasi hak-hak Hasanah Dwimurti,” tegas Budi Gautama.
Sumber : Budi Gautama AWI
Editor : Rahmad Maulana




