Pekanbaru,kpksigap.com –
Ratusan anggota Koperasi Bumi Melayu Berjaya (BMB) sudah bertahun tahun menanti hak plasma dari Perusahaan yang beroperasi di Bagan Batu Rohil.
Ketua Koperasi BMB Datuk Hasan Basri mengatakan anggotanya sudah lelah dan hampir menyerah. Namun dengan kehadiran Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi, rasa optimis muncul kembali.
“Sebetulnya Anggota koperasi dan terutama diri saye selaku ketua, sudah lelah dan banyak berkorban. Mungkin kalau dihitung dan ratusan juta bahkan millyaran kite berkongsi dana perjuangan dengan kawan kawan. Tapi Allah Taala melarang seorang hamba berputus asa. Rahmat dan pertolongan Allah tak terbatas,” ucap Hasan sambil menyeka air mata.
Untuk membantu mengurai masalah tersebut, pihaknya mengundang Pakar Lingkungan Dr Elviriadi ke Bagan Batu.
“InsyaAllah besok pagi (Rabu, 6 Agustus) adinda doktor Elviriadi kite undang ke sekretariat Koperasi BMB. Beliau akan paparkan Peta Jalan Penuntutan Hak Plasma secara utuh. Ada rasa haru di hati kami, semoga Allah meridhoi,” imbuh Hasan.
Dihubungi terpisah Pakar Lingkungan Dr Elviriadi mengatakan akan bertolak ke Bagan Batu pada Rabu pagi via tol.
“Insyaallah saya bantu. Kasian masyarakat Melayu Riau ini. Tanah berladang dan Rimbo pecadangan untuk anak cucu dah dijadikan Hak Guna Usaha perusahaan. Kemana lagi mereka mencari makan? Ini tak boleh di diamkan, ” ucap anak watan Meranti yang kerap turun gunung.
Akademisi yang kerap jadi ahli di pengadilan itu menambahkan usulan Koperasi Bumi Melayu Berjaya :
1. PT.Gunung Mas Raya berkedudukan di Bagan Sinembah Rohil luas HGU 12.825.77 ha. Keputusan Kepala BPN tanggal 03 oktober 2000 No.46/HGU/BPN/2000.
2. PT.Tunggal Mitra Plantation di Tanah Putih Rohil luas HGU 13.836 ha. Keputusan Kepala BPN 11 juni 1999. No.53/HGU/BPN/1999.
Selain itu, tambah dia terdapat beberapa rasio leges tuntutan plasma masyarakat Rohil yang bermastautin sekitar perkebunan kelapa sawit perusahaan.
1. UUD 45 Pasal 33 Ayat 3.
2. UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria.
3. UU no.39 tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 58 Ayat 1 s/d 4).
4. Permentan no 98 tahun 2013
5. Permen LHK Nomor 180 Tahun 2017 (bagian ketiga).
6. Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria (Pasal 7 Ayat 1 huruf c).
7. Permen ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 (Pasal 40 huruf k).
8.UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
9. PP no.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bid
Dari landasan hukum diatas disebutkan bahwa Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk ” menfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohonkan Hak Guna Usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum.
Kemudian dalam Pasal 64 disebutkan bahwa “Hak Guna Usaha” dengan luas 250 ha atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri berlaku, dan belum melaksanakan kemitraan (plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal, pada saat perpanjangan izin.
Naah, ini semua sudah terang benderang. Maka harus kita main keras lagi. Saya akan lapor Presiden Prabowo. Beliau sangat sensitif bila Soal nasib rakyat. Ini ada apa, Panitia B tidak transparan. Akan saya minta presiden evuluasi panitia B alias Kanwil BPN Riau, ” pungkas peneliti Gambut yang ikhlas gundul permanen demi hutan Berkey.
KPK sigap Wil Riau : Syaipul Bahri.




