Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Blitar | Kpksigap.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan tersebut dipimpin Kepala KPPBC TMP C Blitar Nurtjahjo Budidananto serta dihadiri Wali Kota Blitar, jajaran Satpol PP Kota dan Kabupaten Blitar, unsur Pengadilan, Kapolres Blitar Kota, Kapolres Blitar, Dandim, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2.267.136.775. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1.849.312.105.

Kepala KPPBC TMP C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh Bea Cukai. Dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengawasan dan penindakan yang kami lakukan,” ujar Nurtjahjo.

Ia menjelaskan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui berbagai program edukasi kepada perangkat desa, anggota linmas, pemilik toko, hingga masyarakat luas melalui media sosial, baliho, iklan layanan masyarakat, dan kegiatan sosialisasi lainnya.

Menurutnya, tren penindakan rokok ilegal pada tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan.

“Pada semester pertama 2026 kami telah mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut meningkat hingga 227 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp2,3 miliar,” katanya.

Di sisi penerimaan negara, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif. Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan negara telah mencapai Rp449,7 miliar atau 113,36 persen dari target semester pertama, sekaligus mencapai sekitar 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.

Selain pengawasan dan penerimaan negara, pelayanan publik juga menjadi perhatian. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat semester I 2026, indeks kepuasan terhadap layanan Bea Cukai Blitar mencapai 4,65 dari skala 5.

Nurtjahjo berharap masyarakat terus berperan aktif membantu pemberantasan rokok ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi produksi maupun peredarannya, segera laporkan kepada Bea Cukai Blitar agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *