Diduga PT. Sukses Dinamis Mandiri Tilep Gaji Karyawan.

Sampit – Kalteng.
Seorang karyawan PT. Sukses Dinamis Mandiri, yang bergerak dibidang pengadaan alat pabrik sawit, yang terletak di Jalan desmon ali Kecamatan Ba,amang hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, keluhkan pihak perusahaan pengadaan alat perusaan perkebunan kelapa sawit, sejak tanggal 15 – 06/2026, setelah risen Gaji tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas Senin 06/07/2026.
Alpiansyah, salah satu karyawan mengatakan, bahwa dirinya sejak tanggal 15 /06/2026 mengeluh gaji tidak dibayar oleh pihak PT. Padahal sebelumnya jauh jauh hari sudah mengajukan Risen terhadap pihak PT, tersebut secara baik baik,namun tanggapan pihak PT. hingga berita ini diterbitkan tampaknya tidak ada itikat baik untuk membayar gajih saya,” katanya.
Selain itu juga yang lebih tidak masuk akal lagi pada saat saya mau kerja diperusahaan tersebut diminta persaratan Izasah yang asli, semenjak saya mengajukan Risen hingga sekarang Izasah tersebut tidak dikembalikan olehnya.

Mungkin dalam waktu dekat apabila gaji saya dan Izasah itu tidak dikembalikan dan gaji tidak kunjung dibayar saya akan mengadukan hal ini kepihak Depnakertrant, secara resmi terkait penahanan Izasah tersebut

Saya kan ambil gaji saya yang sejak tanggal 1/06/2026 sampai tanggal 15/06/2026 terbilang 15 hari bekerja yang tidak di bayar di PT. Tersebut, bukan saya utang dan saya tidak punya bon dengan PT tersebut, lebih ironisnya lagi pada saat saya baru masuk kerja diminta Izasah yang asli oleh PT. tersebut dan hingga saat ini Izasah saya masih belum dikembalikan oleh pihaknya..
Berdasarkan penelusuran praktik penahanan ijazah bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Pasal 372 KUHP: Pelaku penggelapan dapat dipidana hingga 4 tahun penjara. Pasal 368 KUHP: Pelaku pemerasan diancam pidana hingga 9 tahun penjara.tegasnya ( M.Yunus )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *