Bagian Ke 1 – Kronologi Blok Paseh dan Warisan Land Reform 1960-an: SK Redistribusi Tanah Warga Subang Hilang Akibat Tuduhan Politik

Bagian Ke 1 – Kronologi Blok Paseh dan Warisan Land Reform 1960-an: SK Redistribusi Tanah Warga Subang Hilang Akibat Tuduhan Politik

Subang Jabar KPKsigap.com.– Di balik sengketa modern atas lahan Blok Paseh yang kini diperebutkan Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk proyek sapi premium, tersimpan sejarah kelam Land Reform tahun 1960-an. Hak masyarakat penggarap untuk menguasai lahan tersebut ternyata berawal dari pembelian resmi dan redistribusi tanah yang kemudian dirampas paksa di tengah gejolak politik.(16/12/25)

Priadi, S.H., Kuasa Hukum masyarakat penggarap Kampung Paseh, Subang, memaparkan secara rinci kronologi hak kepemilikan warga yang menjadi alas hak mereka melawan klaim HGP (Hak Guna Pakai) oleh negara.

Membeli Tanah dari Pemerintah Pusat

Priadi menjelaskan bahwa tanah Blok Paseh awalnya adalah bagian dari kawasan hak tanah partikelir yang sangat luas, yaitu HRPAH (Hak Raya Partikelir Atas Hutan) Ciasem Lenden. Setelah dihapusnya hak partikelir, tanah ini menjadi objek redistribusi melalui program Land Reform yang menghasilkan Surat Keputusan Redistribusi Tanah (SK Redis).

Program SK Redis ini dilakukan dalam dua periode utama di Blok Paseh: tahun 1964 (untuk area HGP-1) dan tahun 1967 (untuk area HGP-11).

“Yang penting bagi masyarakat adalah penguasaan. Kita menguasai tanah secara resmi, kita ditunjuk, kita beli,” ungkap Priadi.
Ia menyebutkan, masyarakat setempat benar-benar membeli tanah tersebut dari Direktur Era Gradia (Direktura) di pusat, dengan harga sekitar Rp 3.150 per bidang pada masa itu. Nilai ini, menurut Priadi, adalah harga yang sangat besar jika disetarakan dengan nilai mata uang sekarang.

Penerima utama SK Redis ini adalah masyarakat setempat yang mempunyai hubungan khusus dengan tanah tersebut, banyak di antaranya adalah keturunan dari pegawai-pegawai PMTN Lens/Ciasem Lenden.

SK Redis Dirampas Ditengah Tuduhan BTI

Alih-alih mendapatkan pengakuan hukum penuh, masyarakat penggarap justru menjadi korban gejolak politik dan oknum di masa transisi kekuasaan.

1. Korban Tuduhan BTI (1964-1965):
SK Redis pertama (1964) hilang karena dirampas paksa. Priadi menjelaskan, pada masa itu, siapapun yang dituduh berafiliasi dengan BTI (Barisan Tani Indonesia)—sayap organisasi komunis—akan mengalami ketakutan luar biasa.

“Mereka yang tahun 1964 itu banyak yang direbut [tanahnya], dengan alasan mereka itu adalah seharusnya BTI Akhirnya mereka mengambil, merampas SK Redis tahun 1964,” jelas Priadi.

2. Korban Oknum Desa (1967-1969): Untuk SK Redis kedua (1967), masyarakat kembali menjadi korban. Pada rentang waktu 1967 hingga 1969, oknum di desa mengumpulkan SK Redis dari masyarakat dengan janji akan mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Terakhir kali itu di 69 mereka mengumpulan kolektif mengumpulkan SK Redis. Dan itu enggak pernah kembali. Hilang lah,” kata Priadi, meski ia menambahkan masih ada beberapa warga yang berhasil menyimpan salinan SK Redis asli mereka.

Priadi menekankan bahwa SK Redis yang dimiliki masyarakat Blok Paseh adalah surat keputusan resmi dari pusat dan satu lembar SK bisa memuat lampiran hingga 300 bidang tanah lebih.
Status Hukum: Korban Tindakan Melawan Hukum

Meskipun secara aturan administrasi agraria yang berlaku pada tahun 1987 SK Redis itu sudah tidak berlaku lagi, Priadi berpendapat bahwa status hukum warga tetap kuat.
“Intinya surat ini hilang bukan karena mereka lalai. Tapi karena mereka dalam korban,” tegasnya.

Priadi menyebut tindakan yang terjadi dulu sebagai “onrechmatig overheidsdaad” atau tindakan melawan hukum oleh penguasa/pejabat, atau bahkan tindak pidana pemerasan oleh oknum.

Ia menggarisbawahi bahwa sekalipun secara administrasi tanah tersebut dikembalikan menjadi Tanah Negara pada 1987, tanah tersebut seharusnya secara otomatis menjadi Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dia menjadi objek reforma agraria tanahnya, dan subjek prioritas adalah orang-orang yang menempati sekarang (petani),” pungkas Priadi, menjelaskan dasar mengapa masyarakat Blok Paseh berhak atas tanah tersebut, terlepas dari klaim HGP yang diterbitkan Kementan setelah tahun 1982.

Reporter. : Ujang Suryana/Harun
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *