Ruteng, KpkSigap.Com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Ispektorat telah berkomitmen untuk mengatasi polemik internal di SDK Ruteng II antara Kepala Sekolah, Bendahara, dan guru-guru yang dipicu adanya dugaan penyelewengan dana Yayasan dan dan Bos sebagaimana telah dilansir sejumlah media di Ruteng, Flores – NTT, awal hingga pertengahan Agustus 2025.
Pantauan Tim Investigasi Nasional KPK- SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi – Sinergi Integritas Tanggap Dan Profesional), Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai telah turun ke SDK Ruteng II, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai – NTT, Selasa (19/8/2025)
Dalam pertemuan ini, Tim Inspektorat berjumlah enam orang menggali informasi seputar pengelolaan dana bos selama tiga tahun pelajaran terhitung sejak 2022/2023-2024/2025 di salah satu sekolah milik Yayasan Sukma Pusat di SDK Ruteng II. Kabar yang dihimpun media dari sejumlah guru yang turut hadir dalam pertemuan awal dengan Tim Audit Inspektorat meyebutkan para guru, semuanya akan dipanggil oleh Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan dalam sepuluh hari terhitung sejak pertemuan awal. Namun hingga berakhirnya jadwal pemeriksaan akhir Agustus, yang telah diperiksa hanya bendahara dana bos di SDK Ruteng II. Sementara para guru tak kunjung dipanggil oleh Inspektorat.
” Sesuai pernyataan Tim Audit Inspektorat yang datang ke SDK Ruteng II 19 Agustus lalu. Bahwa kami para guru mulai dari Kepala sekolah hingga bendahara sekolah juga akan dipanggil ke Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyelewengan dana bos untuk tiga tahun pelajaran di sekolah ini. Kami masih menunggu, kapan giliran kami dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat ?,” ungkap para guru yang dihubungi media ini dan minta agar nama mereka dirahasiakan.
Para guru ini sangat berharap bahwa Inspektorat konsisten dengan pernyataan dalam pertemuan awal untuk memanggil dan memeriksa semua guru di SDK Ruteng II dalam rangka mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana bos di SDK Ruteng II.
” Kami sedang tunggu giliran , kapan dipanggil ke Kantor Inspektorat untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana bos di sekolah kami,” ungkap guru yang tak mau namanya dimediakan.
Sementara itu, Yayasan Sukma Pusat telah menugaskan Auditor Independen asal Kupang- NTT untuk melaksanakan audit penggunaan dana yayasan di SDK Ruteng II. Tim Audit Independen telah mulai melakukan pemeriksaan bendahara dan para guru, sejak Senin ( 25/8/2025), dan diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih satu bulan kedepan.
Lantas bagaimana dengan pemeriksaan penggunaan dana bos di SDK Ruteng II oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai, apakah cukup dengan memeriksa bendahara tanpa melibatkan Kepala sekolah dan semua guru di sekolah ini ?
” Waktu pertemuan 19 Agustus 2025, mereka dari Inspektorat menyatakan akan memanggil semua guru secara bertahap mulai dari empat orang. Kenapa sampai saat ini baru bendahara yang dipanggil ke Inspektorat,” tanya para guru yang minta agar namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai/ Inspektur bersama staf yang dihubungi Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP, belum bersedia merespon.
Sebelumnya, media ini telah berusaha menemui Inspektur di kediamannya di Ruteng, Selasa sore k(19/8/2025) namun pihak keluarga menyatakan Inspektur sedang keluar daerah.
” Maaf, Ibu tidak ada di rumah. Sedang ada urusan dinas di Denpasar,” tutur anggota keluarga Orang Nomor 1 di Inspektorat Kabupaten Manggarai ini. Beberapa hari berselang, media ini coba menemui Inspektur di Kantor yang terletak tidak jauh dari SDK Ruteng II. Namun lagi-lagi belum bisa di temui dengan alasan yang sama, masih di luar daerah.
” Ibu pimpinan masih ada di Denpasar,” ungkap staf di Kantor Inspektorat di Ruteng yang berbatasan dengan jalan raya dengan Kantor Bupati Manggarai dan Markas Polisi Resort (Mapolres) Manggarai.
Mengapa Inspektorat belum memanggil dan memeriksa guru-guru di SDK Ruteng II, kapan baru dipanggil, dan mengapa belum bersedia untuk dikonfirmasi dan klarifikasi ?Jawabannya ada pada Inspektur !
Publik percaya bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap konsisten pada komitmen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh penggunaan dana bos selama tiga tahun di SDK Ruteng II hingga tuntas. Saat yang sama, Dinas PPO Kabupaten Manggarai menanti LHP Inspektorat sebagai dasar untuk melakukan pembinaan terhadap oknum Kepala SDK Ruteng II dan Bendahara dana bos jika terbukti telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bos di sekolah ini.
Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.
Editor : Adrianus Jehamat.




