PETI Mengkurai Merusak Kapuas Menodai Wajah Penegakan Hukum

Sintang,kpksigap.com – Sungai Kapuas kembali tercoreng oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat telah lama beroperasi di wilayah Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Kegiatan tambang ilegal ini berlangsung secara terang-terangan dan kini menuai sorotan masyarakat.

Warga setempat menuding Aparat Penegak Hukum (APH) tidak serius menindak, meski sebelumnya Kapolda Kalimantan Barat telah menginstruksikan secara jelas untuk memberantas segala bentuk aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini membuat masyarakat semakin resah dan mempertanyakan komitmen penegakan hukum di daerah.

Pantauan warga menyebutkan, aktivitas PETI di kawasan tersebut sudah cukup lama berjalan tanpa ada hambatan. Ironisnya, meski dampak lingkungannya nyata dan pelanggaran hukumnya jelas, aparat tak kunjung melakukan langkah tegas di lapangan.

“Sungguh aneh, aktivitas sejelas ini tidak tersentuh hukum. Apa aparat tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Jumat (15/8/2025).

Masyarakat juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang membekingi PETI di Mengkurai sehingga membuat para pelakunya seolah kebal hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem Sungai Kapuas yang rusak, tetapi juga citra penegakan hukum di Kalimantan Barat yang ikut tercoreng.

Padahal, aturan hukum sudah sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 mengancam pelaku pertambangan tanpa izin dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Namun, ancaman sanksi berat tersebut seakan tidak berlaku di Mengkurai.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang diminta kepada aparat setempat tidak mendapatkan jawaban. Warga menegaskan, mereka masih menaruh harapan kepada Polda Kalbar untuk segera mengambil langkah nyata demi menyelamatkan Sungai Kapuas dan mengembalikan kepercayaan publik.

Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus PETI ini serta membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, media dengan senang hati akan memberikan pemberitaan berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(RM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *