‎Polres Bitung Grebek Pengedar Obat Keras, Sita 525 Butir Hexymer

‎BITUNG – kpksigap.com, Sabtu, 16 Agustus 2025.
‎Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran obat terlarang. Seorang pemuda berinisial AFA alias Arya (20), warga Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga, berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (Hexymer) atau yang akrab disebut “obat kuning”.

‎Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Bitung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

‎“Pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.45 WITA, anggota kami mengamankan seorang perempuan berinisial AAL yang kedapatan mengambil paket berisi obat keras. Setelah diinterogasi, ia mengaku disuruh oleh pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka utama di rumahnya,” jelas IPTU Trivo.

‎Dalam penggeledahan, polisi menyita 525 butir Hexymer serta 1 unit iPhone putih milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pembelian online di marketplace Shopee seharga Rp400 ribu.

‎Atas perbuatannya, Arya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba maupun obat keras di Kota Bitung. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *