PKN Kritik Pedas Komisi Informasi Pusat dan DKI Jakarta: “Jarkoni dan Arogan”

Jakarta, kpksigap.com  — Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Dalam pernyataannya usai mendaftarkan gugatan sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Pusat, Patar menyebut kedua pimpinan lembaga tersebut terkesan “jarkoni” (jago kandang namun tidak menjalankan) dan arogan, 3 Juni 2025

“Kami melihat ada sikap tidak konsisten dan arogan dalam penanganan permohonan informasi publik, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di lembaga mereka sendiri. Permintaan kami ditolak tanpa alasan yang jelas, padahal secara hukum informasi tersebut adalah informasi terbuka,” ujar Patar saat konferensi pers di halaman Wisma BSG, Jakarta Pusat, Selasa dini hari (2/6).

PKN menilai, sikap tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu menegaskan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas memastikan keterbukaan dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.

Mengutip Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021, Patar menekankan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan perjalanan dinas adalah informasi yang wajib dibuka. “Justru Komisi Informasi, yang seharusnya menjadi garda terdepan keterbukaan, malah menutupinya. Ini ironi besar dan mencederai amanah UU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Patar membandingkan integritas komisioner saat ini dengan generasi sebelumnya. “Dulu, komisioner Komisi Informasi didominasi oleh aktivis pejuang reformasi, penuh integritas. Sekarang, kami khawatir, banyak yang hanya sekadar cari kerja. Akibatnya, banyak permohonan rakyat ditolak dengan dalih formalitas yang dibuat-buat,” ujarnya.

PKN juga menyoroti keputusan Komisi Informasi DKI Jakarta yang menolak 25 permohonan sengketa informasi dalam satu hari, padahal rekam jejak PKN telah menunjukkan bahwa mereka telah memenangkan lebih dari 30 sengketa informasi di Mahkamah Agung RI.

Sebagai bentuk perlawanan dan pengujian integritas, PKN mengambil langkah hukum unik: mendaftarkan gugatan silang. Permohonan sengketa terhadap Ketua Komisi Informasi Jakarta didaftarkan di Komisi Informasi Pusat, dan sebaliknya. “Kami ingin lihat, apakah mereka masih punya rasa malu dan harga diri. Kalau tidak, ya bisa kita simpulkan, mereka memang bebal dan tidak layak di posisi itu,” kata Patar.

PKN juga meminta perhatian Presiden RI dan Ketua Komisi I DPR RI untuk mengevaluasi kinerja para komisioner. Selain itu, PKN telah mengajukan permintaan audit keuangan dan kinerja Komisi Informasi kepada BPK RI, baik pusat maupun daerah.

“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, tapi demi membangun budaya transparansi. Lembaga Komisi Informasi harus jadi panutan, bukan justru melindungi ketertutupan. Keterbukaan adalah pondasi penting untuk pemerintahan yang bersih, seperti yang dicita-citakan para pahlawan bangsa,” tutup Patar.

Media Online Nasional
KPK – Sigap

Kontributor:
Bangun Sihotang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *