Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Sanitasi Blitar: “Kami Tak Akan Berhenti di Lima Tersangka”

BLITAR | Kpksigap.com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur sanitasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Proyek senilai total Rp1,6 miliar itu diduga dipenuhi praktik manipulasi administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Blitar, Baringin, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. Ia membeberkan bahwa nilai kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini mencapai Rp553.110.242,99.
> “Angka kerugian ini bukan asumsi. Kami sudah melakukan audit investigatif terhadap dokumen pembayaran, laporan realisasi fisik, hingga honorarium TFL yang tidak bekerja sebagaimana mestinya,” tegas Baringin kepada awak media.
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Kelima tersangka terdiri dari pengelola kegiatan masyarakat serta pejabat dari dinas teknis. Mereka adalah:
TK – Ketua KSM Wiroyudan (Kepanjenlor)
AW – Ketua KSM Turi Bangkit (Kelurahan Turi)
MH – Ketua KSM Mayang Makmur 2 (Sukorejo)
HKb – Ketua KSM Ndaya’an (Kauman)
SY – Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Blitar
Menurut Baringin, modus utama yang digunakan adalah pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya yakni pembentukan Tim Pelaksana TPS-KSM yang dilakukan tanpa seleksi terbuka dan penunjukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) secara langsung tanpa proses rekrutmen resmi.
“Kegiatan ini seharusnya berbasis partisipatif dan akuntabel, namun yang terjadi adalah pengangkatan personal tanpa dasar administratif yang sah. Ini pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara,” ujar Baringin.
Nota Kosong dan LPJ Fiktif
Temuan mencengangkan lainnya ialah praktik penggunaan nota kosong dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta pengabaian terhadap dokumen penting seperti Measurement Certificate (MC.100). Padahal, dokumen tersebut wajib diverifikasi untuk memastikan kesesuaian antara pekerjaan dan pembayaran.
“Bukti pengeluaran dipalsukan melalui nota kosong, dan dokumen verifikasi fisik pekerjaan dibiarkan tanpa pengecekan. Ini bentuk sistematis dari niat jahat yang terorganisir,” lanjutnya.
Rincian Proyek yang Dikorupsi
Lima kegiatan utama yang menjadi objek korupsi tersebar di sejumlah kelurahan:
IPAL di Kelurahan Kepanjenlor – KSM Wiroyudan – Rp478,78 juta
Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi – KSM Turi Bangkit – Rp400 juta
Tangki Septik Komunal di Kelurahan Sukorejo – KSM Mayang Makmur 2 – Rp400 juta
Penambahan Sambungan Rumah di Kauman – KSM Ndaya’an – Rp125 juta
Honorarium TFL – Seluruh proyek – Rp72 juta
Baringin menekankan bahwa proyek-proyek ini seluruhnya dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Infrastruktur Sanitasi APBN 2022, dengan total anggaran Rp1.618.115.500.
Penyidikan Belum Berhenti
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan. Ada kemungkinan pihak lain akan ikut terseret jika terbukti memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.
“Kami akan telusuri lebih dalam. Siapa pun yang terlibat, baik dari internal dinas maupun pihak ketiga, akan kami kejar. Tidak ada kompromi dalam penegakan hukum,” tegas Kepala Kejari.
Peringatan untuk Pemangku Kepentingan
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjalankan proyek berbasis APBN dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
“Jika pengawasan lemah dan pengelolaan dana publik dilakukan sembarangan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masyarakat,” tutup Baringin.
Kpksigap red | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *