
BITUNG – kpksigap.com, Senin, 26 Mei 2025.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Maesa, melalui Tim Resmob yang dipimpin Panit 3 Reskrim Aiptu Yani Tumbuan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNL (34), pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, di wilayah Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WITA, di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari, tak lama setelah kejadian penganiayaan terjadi.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, peristiwa KDRT terjadi pada Minggu malam, 25 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, di Cafe Boshe, Kota Bitung. Dalam insiden tersebut, pelaku yang dalam kondisi emosi memukul korban dengan tangan terkepal serta menampar bagian pipi dan kepala korban, seorang perempuan berinisial ARS, yang merupakan istrinya sendiri.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik dan trauma. Beberapa saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung tindakan kekerasan tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyatakan bahwa motif dari tindak kekerasan ini adalah pertengkaran dalam rumah tangga. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Maesa.
> “Kami tegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak bisa ditoleransi. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ferry Padama.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang menyatakan:
> “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).”
Polsek Maesa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan KDRT. Perlindungan terhadap korban akan menjadi prioritas utama kepolisian demi menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan sehat.
Kpksigap/Redaksi.
R. Wowor.


