Kaltim, kpksigap.com – Sengketa lahan antara perusahaan dengan kelompok tani masih sering terjadi di Provinsi Kalimantan Timur. Padahal, kehadiran perusahaan seharusnya memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu contohnya, sengketa lahan antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan Kelompok Tani Bina Bumi Keraitan, dan Kelompok Tani Multi Guna, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Perusahaan tambang raksasa itu diduga enggan melakukan pembebasan lahan yang di klaim milik kelompok tani. Berbagai upaya telah dilakukan termasuk mediasi mulai tingkat desa, kecamatan, hingga Polres Bengalon, akan tetapi belum membuahkan hasil. Merasa dirugikan, kelompok tani mengadu ke DPRD Kaltim, melalui surat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I selaku membidangi masalah hukum.
Respon cepat, Komisi I melakukan pertemuan dengan manajemen PT KPC, Kamis (15/5/2025), guna meminta klarifikasi terkait adanya laporan tersebut.
Penulis Hn Gea




