Pemprov Sulut Kucurkan Bantuan Rp2,6 Miliar untuk 691 Jemaah Haji, Ringankan Biaya Lokal

Manado, kpksigap.com, Jumat, 09 Mei 2025.//
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi mengalokasikan dana sebesar Rp2,6 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu 691 calon jemaah haji asal Sulut. Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap warganya yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulut, Ulyas Taha, menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini. Ia menyebut, dana bantuan tersebut akan membantu meringankan beban biaya lokal yang sebelumnya harus ditanggung secara mandiri oleh para jemaah.
“Atas nama Kemenag Sulut, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulut, khususnya kepada Gubernur Yulius Selvanus, yang telah menunjukkan komitmennya melalui dukungan APBD kepada para jemaah haji,” ujar Ulyas dalam keterangannya, Jumat (9/5).
Sebelumnya, para calon jemaah haji telah membayar biaya lokal sekitar Rp7 juta per orang. Bantuan dari Pemprov akan disalurkan langsung kepada para jemaah dalam waktu dekat, meskipun sifatnya reimbursement (penggantian) karena kebutuhan pembayaran telah lebih dulu dilakukan secara mandiri.
“Meski bantuan cair setelah pembayaran dilakukan, kepastian dukungan ini memberi angin segar bagi jemaah. Soal teknis penyaluran, itu menjadi kewenangan antara pemerintah sebagai pemberi bantuan dan para jemaah sebagai penerima manfaat,” jelas Ulyas.
Menurutnya, seluruh proses persiapan haji di Sulut berjalan lancar. Sebanyak 691 calon jemaah telah memenuhi syarat administratif dan kesehatan dan siap diberangkatkan.
“Semangat para jemaah semakin kuat dengan adanya bantuan ini. Kami optimistis pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan sukses,” ujarnya.
Pemberian bantuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan keagamaan masyarakat, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, pengalokasian dana APBD untuk bantuan sosial juga merujuk pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam konteks pemberian hibah atau bantuan sosial yang bersifat insidental dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Sulut memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Dukungan Terhadap Masyarakat
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif di tengah kenaikan biaya penyelenggaraan haji secara nasional, yang tahun ini mencapai rata-rata lebih dari Rp90 juta per jemaah. Bantuan dari daerah menjadi solusi nyata dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Masyarakat dan tokoh agama pun menyambut baik langkah ini, berharap model dukungan seperti ini dapat ditiru oleh daerah lain demi memperluas akses umat Islam Indonesia untuk beribadah ke Tanah Suci.
Kpksigap/Red/Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *