BITUNG — kpksigap.com, Kamis, 08 Mei 2025.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban saat pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK/MA sederajat, Polres Bitung menurunkan puluhan personel ke sejumlah titik strategis di Kota Bitung pada Selasa (6/5/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menghindari potensi kericuhan, seperti aksi konvoi kendaraan, pesta liar, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan masyarakat.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Karel Tangai, S.H., menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami ingin momen kelulusan ini dirayakan dengan rasa syukur dan tanggung jawab, bukan dengan tindakan yang merugikan. Pengamanan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi,” ujar Kompol Tangai.
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan-tindakan seperti konvoi liar, balap motor, penggunaan petasan, serta gangguan ketertiban umum dapat dikenai sanksi hukum sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang konvoi dan balapan liar tanpa izin serta penggunaan kendaraan yang membahayakan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberi wewenang kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 503 dan 504 terkait tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami percaya siswa-siswi di Kota Bitung mampu merayakan kelulusan dengan bijak, tanpa melanggar aturan atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jadikan kelulusan ini sebagai momentum membangun masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Polres Bitung juga mengapresiasi kerja sama pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat yang turut menjaga suasana tetap kondusif dalam setiap kegiatan yang melibatkan generasi muda.
Kpksigap/Red
R. Wowor.



