SOPPENG,KpkSigap.com // Polres Soppeng berhasil menangkap 4 pelaku judi yang bermain kartu domino di Ale Pattojo Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pada Sabtu, 3 Mei 2025. Pelaku judi yang diamankan adalah:
1. TA (44)
2. MY (28)
3. P (26)
4. A (33)
Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, S.E. menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.261.000 dengan berbagai pecahan dan satu set kartu domino.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kinerja personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dalam menangkap pelaku judi ini. “Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Pelaku judi dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Polres Soppeng mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Tarakan, Kpksigap.com – Proyek Pembangunan kanal Banjir Retak di duga asal asalan, Proyek tersebut terletak di RT 12 yang berbatasan dengan RT 16 di kelurahan […]
Blitar | Kpksigap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar akan memperketat pengawasan menyusul terungkapnya kasus korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak di […]
Lubuk Basung, KPK Sigap.Com // Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Pas) Sumatera Barat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Lubuk Basung, […]