Keterlambatan Pencairan TPG di OKU Bukan Kesalahan Disdik, Ini Penjelasannya

Oku Baturaja kpksigap.com Setelah mengalami keterlambatan pada akhir tahun 2024, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya cair pada Februari 2025. Kabar ini menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini menunggu pencairan hak mereka. Namun, keterlambatan ini sempat menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM., M.Pd., didampingi Kabid PTK Taufik Hidayat, S.Kom., MM., dan Kasi PTK SD Sahri, SE., M.Pd., memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan TPG tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh Dinas Pendidikan OKU, melainkan akibat panjangnya proses birokrasi yang harus ditempuh.

Menurut Topan, dana TPG yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik ini harus melalui berbagai tahapan administrasi sebelum bisa dicairkan. Salah satu tahapan penting adalah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang baru selesai pada 22 Januari 2025. Tanpa pengesahan ini, proses pencairan dana tidak bisa dilakukan.

Setelah APBD disahkan, langkah berikutnya adalah evaluasi dari Gubernur Sumatera Selatan. Evaluasi ini berlangsung pada 3 Februari 2025 di Palembang. Setelah tahap evaluasi selesai, pemerintah daerah harus menuangkannya ke dalam Peraturan Bupati (Perbup), yang baru rampung pada 12 Februari 2025.

Selain itu, ada faktor teknis yang turut menyebabkan keterlambatan, seperti proses rekon aset dan perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guru penerima TPG menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses ini juga melibatkan penerbitan billing Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang menjadi salah satu syarat pencairan dana.

Baca juga : Bergema dan HD-CU Mengajak Masyarakat Prabumulih Jalan Santai dan Senam Bersama.
Dinas Pendidikan OKU sebenarnya sudah mengajukan pencairan sejak Januari 2025. Namun, karena belum adanya pengesahan APBD, pengajuan tersebut tidak bisa diproses oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Baru setelah pengajuan ulang pada awal Februari, BKAD bisa memprosesnya.

Setelah seluruh prosedur selesai, Dinas Pendidikan OKU menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diajukan ke BKAD. Proses ini akhirnya mencapai tahap akhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh BKAD pada 26 Februari 2025. Dengan terbitnya SP2D ini, tunjangan akhirnya bisa dicairkan dan diterima oleh para guru.

Kadisdik OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM., M.Pd., menegaskan bahwa keterlambatan pencairan TPG bukan karena kelalaian Dinas Pendidikan OKU. Ia meminta semua pihak memahami bahwa proses birokrasi dalam pencairan dana daerah memang memerlukan waktu dan harus mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga : Karo SDM Polda Sumsel: Ada Banyak Hikmah Mengenai Datangnya Malam Lailatul Qadar.
Lebih lanjut, Topan juga membantah berbagai spekulasi negatif yang menyebutkan bahwa Disdik OKU menjadi penyebab keterlambatan ini. Ia berharap para guru bisa lebih memahami prosedur yang harus dilalui agar pencairan dana berjalan sesuai aturan.

Dengan telah cairnya TPG ini, para guru di OKU bisa kembali fokus pada tugas mereka dalam mencerdaskan anak bangsa. Dinas Pendidikan OKU juga berkomitmen untuk terus mengupayakan agar pencairan TPG ke depan bisa lebih cepat dan tidak mengalami keterlambatan seperti tahun sebelumnya.
( Pimred KPK SIGAP)
( Ahmad Sarifudin )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *