*Pengguna Pengertian P21, Kode Administrasi Kejaksaan Dalam Bidang Hukum*
Oleh Dr. Asep Supriadi, S.H., M.HDr. Asep Supriadi, S.H., M.H
www.kpksigap.com – Di Indonesia dikenal berbagai istilah sebagai tanda khusus atau kode yang digunakan untuk menandai suatu hal. Salah satu kode yang sering digunakan adalah kode P21. Kode P21 adalah kode formulir yang digunakan dalam bidang hukum mengenai status berkas perkara yang diproses. Untuk memahaminya lebih lanjut., berikut ini adalah penjelasan pengertian P21 dalam bidang hukum di Indonesia. Sabtu 1/3/2025.
Arti Istilah Kode P21 dalam Bidang Hukum di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang mengatur segala aspek yang menyangkut tiap individu maupun masyarakat secara umum dengan landasan hukum yang telah ditetapkan. Dalam bidang hukum yang dijalankan di Indonesia, terdapat beberapa kode yang digunakan sebagai penanda khusus. Salah satunya adalah kode P21. apa itu Kode P21?
Kode P21 adalah sebuah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana. Kode P21 ini menyatakan bahwa hasil penyidikan suatu perkara pidana sudah lengkap.
Dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana juga dibahas bahwa kode P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Jika berkas penyidikan sudah lengkap maka berkas tersebut dapat diproses lebih lanjut ke sidang pengadilan. Sebagaimana yang dipaparkan dalam buku berjudul Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia yang disusun oleh DR. Asep Supriadi, S.H., M.H. (2021: 249) yang menyebutkan bahwa P21 artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap di bawa ke sidang pengadilan.
Berkas hasil penyidikan yang sudah lengkap nantinya dituangkan dalam berkas perkara, yang juga sering disebut dengan berkas lengkap. Tahap selanjutnya dalam pemrosesan berkas perkara ini kemudian dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut ke kejaksaan, yang juga dikenal dengan tahap dua.
Setelah tahap dua selesai, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan. Setelah tahap tersebut selesai, nantinya pelaku dalam perkara tindak pidana tersebut disebut sebagai terdakwa.
Begitulah pemaparan lengkap mengenai arti kode P21 dalam proses hukum di Indonesia yang penting untuk diketahui masyarakat secara umum. Semoga bermanfaat.
WAJO,SULAWESI SELATAN- KpkSigap.com // Kapolsek Takkalalla AKP Mursali bersama Kepala Desa Leweng Andi Ratulangi terus aktif menjalin kedekatan dengan berbagai unsur masyarakat di Desa Leweng […]
KUANTANSINGINGI (RIAU),kpk sigap.com–// Dalam rangka mendukung program ASTA CITA yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan […]
SIMALUNGUN, KPK Sigap.com Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan bakti sosial ke masyarakat, Senin (14/4/2025). Bakti sosial berupa […]