UMKM Dibongkar Secara Brutal, Mantan Pemilik Nasbak Boltim Ibu Eva Paputungan Angkat Bicara

Kpksigap/Eva Palutungan.

Tidore, Maluku Utara – kpksigap.com, Minggu, 23 Februari 2025.
Kasus pembongkaran UMKM secara brutal yang menarik perhatian publik mendapat tanggapan serius dari mantan pemilik Nasbak Boltim (UMKM), Ibu Eva Paputungan. Hal ini berawal dari pernyataan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) Kota Tidore Kepulauan di beberapa media lokal yang menyebutkan bahwa kontrak UMKM telah berakhir. Namun, Ibu Eva memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Klarifikasi dari Ibu Eva Paputungan

Ketika ditemui salah satu rekan media kpksigap.com dan langsung diwawancarai sekaligus dikonfirmasi, Ibu Eva memberikan keterangan bahwa selama kurang lebih lima tahun, pihak Perindagkop Kota Tidore Kepulauan tidak pernah memanggil atau mengajak pihaknya untuk duduk bersama membahas mengenai kontrak tersebut.

> “Dalam perjanjian kontrak, seharusnya ada pihak pertama dan pihak kedua yang duduk bersama untuk mempelajari isi kontrak. Namun, sampai saat ini, kami dari Nasbak Boltim (UMKM) tidak pernah menerima surat kontrak dari Perindagkop,” ujar Ibu Eva.

Lebih lanjut, Ibu Eva mempertanyakan kredibilitas berita yang telah terbit di beberapa media lokal. Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam pemberitaan.

> “Siapa yang menulis berita tersebut? Jangan sembarangan mengangkat berita lalu langsung diterbitkan. Sebagai jurnalis sejati, seharusnya mendatangi kedua belah pihak untuk wawancara agar berita yang disampaikan berimbang,” tegasnya.

Selain itu, Ibu Eva menegaskan bahwa selama kurang lebih lima tahun menjalankan usaha, ia tidak pernah melakukan pelanggaran. Semua kewajiban, termasuk pembayaran retribusi dan yuran, telah dipenuhi dan bukti-buktinya telah dikantongi.

> “Kami harap media lokal yang ingin membuat berita datang dan konfirmasi dengan baik agar informasi yang disampaikan tetap objektif dan tidak berat sebelah,” tambahnya.

Media KPK Sigap Mengimbau Keseimbangan dalam Pemberitaan

Sebagai media nasional yang berkomitmen terhadap keadilan, KPK Sigap mengajak seluruh rekan media lokal untuk tidak hanya membela satu pihak.

> “Mari kita bersama-sama menegakkan keadilan. Yang benar tetap benar, yang salah harus diluruskan,” ujar perwakilan KPK Sigap.

KPK Sigap menegaskan bahwa:
Kami keluarga besar media kpksigap.com akan terus berpihak pada rakyat yang benar serta siap membimbing pihak yang keliru agar dapat memperbaiki kesalahannya.

Landasan Hukum

Kasus ini berkaitan erat dengan regulasi hukum yang mengatur perlindungan UMKM, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM agar tetap memiliki akses terhadap ruang usaha yang layak.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam sektor ekonomi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak-hak pelaku usaha kecil dari tindakan yang merugikan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ada solusi yang adil bagi semua pihak agar UMKM tetap berkembang dan tidak mengalami perlakuan semena-mena.

Terima kasih.
(Kpksigap-Rusli Halil-Redaksi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *