
MANADO – kpksigap.com, Minggu, 23 Februari 2025.
CV Multi Perkasa Indoteknik (MPI) didesak bertanggung jawab atas tewasnya dua warga Kelurahan Malalayang Barat Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, akibat tertimpa tanggul penahan tebing yang dibangun di kelurahan tersebut, (16/01/2021).
Selain itu, penyidik kepolisian perlu juga memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado dan pihak terkait lainnya, untuk didengar keterangannya.
Masalahnya, perkara yang ditangani penyidik di satuan reserse kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Manado itu, diduga kuat sengaja dihentikan oleh oknum polisi, meski penangannya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Setelah dikonfirmasi oleh media kpksigap.com lewat tlp/wa, pada Sabtu, 22/02/2025, Aktivis Sulut, Arthur Mumu, mengatakan, apa pun alasannya, kepolisian tidak berhak untuk menghentikan apalagi menutup perkaranya, sepanjang bukti – bukti yang dimiliki memenuhi unsur pidananya.
“Kalau kasusnya dihentikan apa penyebabnya dan siapa yang memerintahkannya. Sekarang ini semuanya sudah berbeda. Tidak boleh ada yang ditutup – tutupi,” tandas Arthur yang dikenal vokal.
Lebih dikatakan, perkara tersebut sulit untuk tidak dilanjutkan karena telah merenggut nyawa manusia. Dengan begitu lanjut Arthur, ada kemungkinan kasus tersebut dihentikan karena telah terjadinya kongkalingkong antara oknum penyidik, pelaksana proyek dengan pemberi proyek (PUPR-red).
Disebutkan juga, jika kasusnya dihentikan, kenapa Polres Manado tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Dasar itulah imbuh Arthur, pihaknya akan menelusuri penyebab dihentikannya perkara tersebut.
Di sisi lain dirinya berharap Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara (Sulut), dapat bekerjasama dan memberikan hasil temuannya, terkait kerugian negara.
Pasalnya, proyek pembangunan tanggul penahan tebing yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado 2020 senilai Rp 488 juta, terindikasi merugikan keuangan negara.
“Jika dalam penyidikan terbukti adanya korupsi dan menewaskan 2 orang warga Malalayang, bisa dipastikan kontraktor pelaksana berujung pidana dan berpindah rumah ke penjara,” tandas Arthur.
(kpksigap-Robby-Redaksi)



