Aksi Damai Terkait Penggusuran Rumah Warga Nangahale Sikka, LMND Eskot Sikka dan Hipermata Tuntut Tujuh Point

Maumere, Sikka- kpksigap.com

Kisruh yang terjadi di Nangahale Patiahu Sikka Flores NTT terkait tanah eks HGU Nangahale Patiahu antara PT Kristus Raja Maumere ( Krisrama) dengan masyarakat yang menduduki lokasi HGU belum mendapatkan titik terang.

Sekitar 15 mahasiwa dari LMND Eskot Sikka dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Tana Ai ( Hipermata) melakukan aksi damai turun jalan di kota Maumere Senin ( 3/02/2025 ).

Aksi damai yang dikomandoi Ketua Ek- LMND Sikka Anno Moalaka dan Ketua Hipermata Sikka Silfanus S. Gobang ini membawa 7 tuntutan sebagai berikut.

Pertama, menuntut BPN/ ATR Kabupaten Sikka, Kanwil NTT dan juga BPN/ ATR pusat untuk segera mengambil kebijakan mencabut SK HGU Nomor 01 /BPN.53/7/2023 tentang pembaharuan HGU PT Krisrama.

Kedua, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Sikka jangan diam. Pemda Sikka harus bertanggungjawab dan segera memfasilitasi kedua belah pihak untuk duduk bersama dalam posisi yang sejajar dalam penyelesaian atas masalah yang terjadi.

Ketiga, Pemda dan PT Krisrama harus bertanggungjawab atas kerugian masyarakat korban penggusuran rumah dan tanaman yang dirusak.

Keempat, pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sikka untuk segera memproses kasus atas laporan masyarakat pada peristiwa tindakan pidana pengrusakan barang ( rumah) milik masyarakat Sikka yang terjadi pada 22 Januari 2025.

Kelima, agar tidak terjadi konflik di lapangan maka pihak PT Krisrama menghentikan tindakan melawan hukum sampai proses ulang HGU yang dijalankan secara tidak benar ini sampai selesai.

Ke-enam, masyarakat yang sudah menduduki lokasi menjalankan aktivitasnya seperti biasa yang tidak melawan hukum selama proses dialog berjalan.

Ketujuh, Kapolres Sikka segera menangkap Romo Yan Faroka dan preman- preman yang sudah melakukan tindakan brutal penggusuran rumah warga.

Sebelum tuntutan Anno Moalaka menjelaskan bahwa HGU yang sebelumnya dipegang PT DIAG berakhir pada tahun 2013 sehingga penguasaan lahan dikembalikan kepada negara. Selanjutnya pada tahun 2014 masyarakat adat Tana Ai Suku Goban Runut dan Soge Natarmage menduduki lokasi tersebut.

“Selain membangun rumah, mereka memanfaatkan lahan untuk kehidupan mereka. Pendudukan lokasi oleh masyarakat adalah sah dan tidak melanggar hukum karena tidak dalam kepemilikan orang atau badan hukum, ” tandasnya.

Baru pada tanggal 27 April 2021 demikian Anno PT Krisrama mengajukan perpanjangan HGU yang merupakan kelanjutan dari HGU PT DIAG.

“Salah satu syarat penting dalam pengajuan HGU adalah tanah atau lokasi yang diajukan tidak boleh dalam penguasaan pihak lain atau tanah itu tidak dalam keadaan sengketa. Tidak peduli dengan kondisi di lapangan BPN ATR provinsi mengeluarkan SK HGU nomor 01/BPN.53/VII/2023 tentang pembaharuan HGU PT Krisrama, ” tambahnya lagi.

Dikatakan pula konflik atau sengketa lahan ini terus terjadi pada saat pemasangan pilar oleh PT Krisrama masyarakat mencabut pilar tersebut. Pada saat pemasangan plang oleh PT Krisrama, plang tersebut dicabut dan dibakar masyarakat sehingga 8 orang dari masyarakat mengikuti proses hukum atas laporan PT Krisrama.

“Konflik ini terus terjadi sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 dimana PT Krisrama dengan dalil pembersihan lahan telah menggusur 120 rumah warga dan menelantarkan 4 ratus lebih orang. Aksi kami ini menuntut Pemda Sikka untuk memperhatikan kehidupan warga yang telah digusur rumahnya itu, ” pungkas Anno.

(KPKsigap – Sikka – Yuven)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *