kpksigap.com ,Gelumbang— 27 November 2024 – Hasil monitoring di lapangan menemukan adanya dugaan proyek pembangunan pagar masjid yang tidak sesuai prosedur di Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang. Proyek tersebut diduga tidak transparan karena tidak menggunakan papan informasi yang biasanya wajib dipasang untuk memberi keterangan terkait sumber dana, pelaksana, serta jadwal pengerjaan.
kurangnya transparansi ini. “Kami melihat ada pekerjaan pembangunan pagar masjid, tetapi tidak ada papan informasi. Seharusnya proyek seperti ini dijalankan dengan terbuka agar masyarakat tahu asal usul dananya, apakah itu dari pemerintah, swadaya, atau sumber lain,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut aturan yang berlaku, setiap proyek pembangunan, terutama yang dibiayai dari dana pemerintah, wajib mencantumkan papan informasi proyek. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Ketiadaan papan informasi menimbulkan pertanyaan di kalangan warga. Beberapa pihak bahkan mencurigai adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Kalau semuanya jelas, masyarakat pasti mendukung. Tapi kalau seperti ini, justru menimbulkan kecurigaan,” tambah warga lain.
Dinas terkait di Kecamatan Gelumbang dan di kabupaten muara Enim diharapkan segera turun tangan untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan dan Transparansi dalam pembangunan merupakan salah satu prinsip utama untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran digunakan ke setandaran SNI untuk bangunan pagar
(KPKsigap – RED – Deni)



