Bongkar Jaringan Sabu Asal Sampang, Polresta Sumenep Sergap Tiga Terduga Pelaku

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SUMENEP – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melintas hingga ke wilayah Kabupaten Sampang. Dalam operasi pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 18,06 gram netto.
Penyergapan berantai ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep pada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

 

Mewakili Kapolresta Sumenep

 

Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana mengonfirmasi bahwa penindakan ini berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial S (50). Pria tersebut diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, sekitar pukul 13.30 WIB.

 

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas mengamankan satu paket plastik bening klip sedang berisi barang yang diduga kuat sabu dengan berat bersih sekitar 13,08 gram. Barang bukti tersebut dibungkus rapat dengan tisu dan plastik,” ujar Ipda Putrawardana dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

 

Pengembangan Hingga ke Sokobanah

 

Dari hasil interogasi awal, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M (36), warga asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

 

Merespons pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengejaran ke wilayah Sampang. Sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mencegat M saat berada di tepi jalan raya Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan M, polisi menyita sebuah telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor.

 

Operasi tidak berhenti di situ. Penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku ketiga, yakni IA (31). IA diringkus setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.30 WIB, di area jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat.

 

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,98 gram netto di dalam saku baju sebelah kiri terduga pelaku IA. Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang tersebut,” terang Ipda Putrawardana.

 

Ancaman Sanksi dan Imbauan Masyarakat

 

Selain total barang bukti sabu sebanyak 18,06 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa plat nomor, serta bungkus plastik klip dan tisu yang dipakai untuk menyembunyikan narkotika.

 

Guna menjalani pemeriksaan mendalam, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Sumenep. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan hukum pidana terkait lainnya.

 

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi kunci, dan mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk pengujian otentisitas.

 

Polresta Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu kemungkinan adanya pimpinan atau pemasok lain dalam jaringan ini, sembari mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *